Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KORPS Adhyaksa melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman rekreasi Tapian Siri Siri (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) di Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli-12 Agustus 2019, di Rutan Negara Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, mengatakan ketiga tersangka tercatat sebagai pegawai di lingkup Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka ialah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rahmadsyah Lubis, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim Khairul Akhyar Rangkuti, dan PPK Dinas Perkim Edy Djunaidi.
Baca juga : Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Lahan PT KAI
Menurut dia, penahanan pada pukul 16.00 WIB, Rabu (24/7), itu dilakukan setelah ketiga tersangka rampung menjalani pemeriksaan secara intensif. "Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut berlangsung selama 5 jam," ujar Mukri, Kamis (25/7).
Ia mengemukakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan TSS dan TRB, sesuai audit dari kantor akuntan publik, diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Modus yang dilancarkan ketiga tersangka dalam menyalahgunakan uang negara, yaitu melakukan pembangunan tanpa perencanaan dan tidak mengantongi izin terkait kawasan pelaksanaan pekerjaan merupakan kawasan sempadan sungai, serta indikasi pekerjaan tidak melalui mekanisme tender atau lelang terbuka.
Diketahui, dana pembangunan pusat rekreasi TSS dan TRB berasal dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015. Proyek yang dilaksanakan di aliran sungai Batang Gadis itu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar. (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved