Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Sahkan Persetujuan Amnesti Baiq Nuril

Putri Rosmalia Octaviyani
25/7/2019 13:18
DPR Sahkan Persetujuan Amnesti Baiq Nuril
Menteri Hukum dan (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas amnesti Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani(Antara/Rivan Awal Lingga)

DPR RI secara resmi mengesahkan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Pengesahan dilakukan oleh seluruh fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V DPR tahun sidang 2018—2019.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani, mengatakan komisi III telah melakukan pembahasan terkait permohonan presiden Jokowi agar DPR menyetujui amnesti Baiq Nuril. Pembahasan dilakukan dengan mendengar langsung penjelasan dari Baiq Nuril. Selain itu, juga dilakukan rapat dengar Kementerian Hukum dan HAM untuk mendengar pertimbangan dari sisi pemerintah.

“Kami sampaikan bahwa komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat secara aklamasi menyatakan menyutujui untuk memberikan pertimbangan pada presiden agar saudari Baiq Nuril bisa diberikan amnseti,” ujar Erma, dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V DPR tahun sidang 2018—2019, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (25/7).

Erma menjelaskan, keputusan itu diambil dengan suara bulat, di mana seluruh fraksi di DPR menyetujuinya secara aklamasi. Dengan begitu, keputusan diambil dengan persetujuan penuh tanpa ada penolakan.

Erma mengatakan meski belum ada aturan pasti mengenai pemberian amnesti pada kasus seperti yang dialami Baiq Nuril, DPR tetap yakin amnesti merupakan hal tepat diberikan dengan mempertimbangkan asas keadilan dalam hukum. Ke depan, ia berharap DPR dan pemerintah dapat segera menggodok usul untuk membuat UU mengenai amnesti dan abolisi.

“Komisi III juga beri dorongan pada DPR dan pemerintah selanjutnya agar segera bisa bentuk UU tentang amnesti dan abolisi agar segara ada aturan yang kompreensi sebagai mana grasi dan rehabilitasi yang telah ada aturan undang-undangnya,” ujar Erma.

Setelah ini, persetujuan DPR akan dilanjutkan dengan pengesahan amnesti secara final oleh presiden RI.

Sementara itu, Baiq Nuril yang hadir dalam rapat paripurna tersebut di DPR mengatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas atensi seluruh pihak pada kasus yang dialaminya. Mulai dari presiden Jokowi, Kemenkumham, DPR, hingga masyarakat.

Ia berharap kasusnya dapat menjadi pembelajaran. Tidak hanya pada masyarakat agar tidak takut bersuara, tetapi juga pada pemrintah dan DPR agar dapat melakukan perbaikan pada aturan hukum yang telah ada.

“Saya berharap mulai detik ini tidak ada lagi kasus seperti saya,” ujar Baiq.

Seperti diketahui, Baiq Nuril ditetapkan bersalah dan didakwa hukuman penjara selama 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Ia didakwa dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebar rekaman telepon tanpa izin. Padahal, isi percakapan tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan atasannya terhadap Baiq Nuril. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya