Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menyita aset gabungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 milliar dari 22 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkapkan BNN dari bulan Januari-Juli 2019.
"BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, dan disita dari 22 orang tersangka, " kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga: Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2017 dan 2018
Ia menjelaskan, aset senilai Rp60 miliar yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdiri dari rumah hingga dana untuk mendirikan perusahaan.
"Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan, selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," jelasnya.
Ia juga menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut berangkat dari kasus-kasus tindak pidana narkotika. "Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut, " ucapnya.
Dikatakannya, sebagian besar para tersangka tersebut merupakan napi yang tengah menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang beberapa kali sudah melakukan kejahatan tersebut.
Adapun ke-22 tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang No.8 tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 137 tentang narkotika. (OL-6)
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved