Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara yaitu UMR alias Umar Ritonga.
Penangkapan yang dibantu Polres Labuhanbatu itu dilakukan pukul 07.00 waktu setempat di kediaman Umar.
"Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis.
Umar yang sempat buron itu kini dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Umar Ritonga adalah orang kepercayaan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018.
Baca juga: Lagu Rohani Menggema di Pengadilan Tipikor
Pangonal ditangkap KPK terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank dan lalu diambil Umar Ritonga.
Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun, Umar kabur saat akan ditangkap.
Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan S$218.000 dari pengusaha.
Selain itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan S$218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK, kata Febri, berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum.
"Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum," tutupnya. (OL-2)
KPK mulai mempelajari unsur pencucian uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik A Ritonga. Sejumlah dana yang diterima kini sudah berubah menjadi aset.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan yang akan dijadikan pabrik di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Puluhan warga di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatra Utara, diduga keracunan makanan usai menyantap nasi kotak.
KPK menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pada Kamis (18/1). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita catatan setoran uang.
FS (Freddy Simangunsong), tokoh kepemudaan Labuhanbatu yang juga suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, dilaporkan atas dugaan pencabulan.
Polres Labuhanbatu menangkap Aseng, kepala sekolah MDTA yang melakukan pelecehan seksual terhadap 9 muridnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved