Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPUD Flotim Tunda Hasil Penetapan DPRD Hingga Agustus

Ferdinandus Rabu
25/7/2019 09:58
KPUD Flotim Tunda Hasil Penetapan DPRD Hingga Agustus
Ilustrasi(Antara )

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, terpaksa menunda jadwal penetapan 30 kursi anggota DPRD Flotim hingga Agustus mendatang, karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPUD Flotim, Kornelis Abon saat dikonfirmasi Kamis (25/7) mengatakan pleno penetapan DPRD Flotim ditunda karena menunggu putusan sidang gugatan di MK yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

"Kami masih menunggu hasil keputusan MK pada Agustus nanti terkait gugatan dari Partai Garuda karena adanya dugaan perhitungan selisih suara terhadap caleg Partai Garuda atas nama Kosmas Langkamau. Sudah dua kali sidang berlangsung yaitu 10 Juli lalu tentang pembacaan dalil pemohon, dan dilanjutkan sidang kedua 16 Juli lalu tentang penyampaian jawaban dari termohon dalam hal ini dari KPUD dan Bawaslu. Dan dari dua kali sidang ini, MK akhirnya menghentikan sidang gugatan ini karena menurut majelis hakim MK, pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan dihentikan sidang gugatan ini, maka kami masih menunggu keputusan MK Agustus nanti," jelas Kornelis.

Lebih lanjut, Kornelis menyampaikan apapun hasil keputusan MK nanti, KPUD siap menjalankan keputusan tersebut.

baca juga:Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Tasikmalaya Naik

"Dengan dihentikannya sidang gugatan tersebut, apapun keputusannya kami siap menjalankan, karena sepenuhnya adalah kewenangan MK. Dan dari jadwal yang kami terima, sekitar Agustus baru dibacakan hasil putusan MK. Sehingga berdasarkan PKPU 5 tahun 2018, setelah putusan MK, maka selama tiga hari akan melaksanakan pleno penetapan anggota DPRD Flotim. Sehingga saya berharap semua pihak bisa bersabar dan menunggu semua proses gugatan ini selesai yang diperkuat dengan putusan MK nantinya," sambung Kornelis.

Ada 4 kabupaten di NTT yang hasil pemilunya digugat ke MK, yaitu Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Flores Timur.  (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya