Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saksi Diperiksa Lewat Video Conference, Hakim MK Kerja Ekstra

Insi Nantika Jelita
24/7/2019 11:42
Saksi Diperiksa Lewat Video Conference, Hakim MK Kerja Ekstra
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi(ANTARA/Muhammad Adimaja)

HARI kedua sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa melalui video conference (vicon). Hal itu dilakukan karena tidak bisa hadir dalam ruang persidangan.

Pada persidangan di panel 1 kali ini setidaknya ada 9 saksi yang diperiksa melalui video conference berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pileg di Provinsi Aceh.

Setelah Ketua MK Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah saksi melalui video conference, hakim MK Arief Hidayat bergurau. Ia mengatakan karena banyaknya saksi melalui video conference, hakim MK harus teriak-teriak.

“Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, harus teriak-teriak,” kelakar Arief di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca juga: Perkara Setop, KPUD Bisa Tetapkan Caleg Terpilih

Ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1. Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, tiga pemohon dari Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar menghadirkan saksi melalui video conference.

Dari Partai Aceh mengajukan saksi yakni Khalil Margatilah, Ibrahim, Efendi. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Wahidin, Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir. Dari partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, M Iqramullah.

Termohon dari KIP Aceh juga menghadirkan saksi melalui video conference. Mereka yakni Chairudin, Yus’an, Cili Suherli, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar, Irham Teguh dan Zahara.

Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan memerika saksi satu per satu. Di panel 1 terdapat 3 hakim MK yang memeriksa persidangan, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya