Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI kedua sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa melalui video conference (vicon). Hal itu dilakukan karena tidak bisa hadir dalam ruang persidangan.
Pada persidangan di panel 1 kali ini setidaknya ada 9 saksi yang diperiksa melalui video conference berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pileg di Provinsi Aceh.
Setelah Ketua MK Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah saksi melalui video conference, hakim MK Arief Hidayat bergurau. Ia mengatakan karena banyaknya saksi melalui video conference, hakim MK harus teriak-teriak.
“Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali, harus teriak-teriak,” kelakar Arief di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: Perkara Setop, KPUD Bisa Tetapkan Caleg Terpilih
Ada 11 perkara yang akan menjalani persidangan pemeriksaan saksi di panel 1. Selain menghadirkan saksi di ruang persidangan, tiga pemohon dari Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar menghadirkan saksi melalui video conference.
Dari Partai Aceh mengajukan saksi yakni Khalil Margatilah, Ibrahim, Efendi. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Wahidin, Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir. Dari partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, M Iqramullah.
Termohon dari KIP Aceh juga menghadirkan saksi melalui video conference. Mereka yakni Chairudin, Yus’an, Cili Suherli, Sukri, Rizki Sidik, Muhammad Abrar, Irham Teguh dan Zahara.
Semua saksi tersebut melakukan video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan memerika saksi satu per satu. Di panel 1 terdapat 3 hakim MK yang memeriksa persidangan, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. (OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved