Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALEG dari Partai Garuda Afif Sofyana melaporkan adanya perolehan suara Partai Nasdem yang hilang di Kabupaten Majalengka Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang diduga terkait dengan penggelembungan suara Partai Gerindra. Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Mahkamah Konsitutusi (MK) pada hari ini.
Posisi silang Afif yang menjadi caleg Garuda namun melaporkan suara hilang Nasdem bermula ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan darimana Afif dapat memperoleh informasi adanya pengurangan suara Nasdem.
"Saya sendiri terdaftar tapi jadi caleg dari Garuda. Awalnya saya cuma liat suara saya aja," ujar Afif dalam persidangan di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menimpalinya dengan heran. "Bisa pindah ke hati ke Nasdem itu mulainya menemukan masalah di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu?", imbuhnya.
Ternyata di samping menjadi caleg dari Partai Garuda, Afif diketahui juga menjadi tim pemenangan Nasdem untuk salah satu calegnya.
Hilangnya suara Nasdem diduga terkait penggelembungan suara Partai Gerindra, yakni sebanyak 451 suara yang terakumulasi dari beberapa TPS yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Majalengka.
"Dari C1 ke DAA, di Desa Sadawangi TPS 5, 3, 7, Desa Kepuh TPS 12. Dari DAA ke DA1 Desa Sinargalih, sama Cipendeuy, Bantarujeg," terang Afif.
Atas hilangnya suara Nasdem tersebut, Afif mengaku telah mencoba untuk melaporkan dan mengunjungi Bawaslu, namun tidak membuahkan hasil. Pertama ia mengaku ada ketidaklengkapan berkas namun setelah berkas dilengkapi, Bawaslu mengatakan kasusnya telah kadaluarsa.
"Ke Bawaslu ada kalau tidak salah tanggal 7 atau 8 Mei, saya datang ke Bawaslu bilangnya. Sudah 4 hari saya datang lagi katanya ada kurang, saya lengkapin lagi, sampai 8 hari enggak ada jawaban. Pas terkahir tanggal 19 dari Bawaslu bilang kasusnya kadaluarsa. Memangnya makanan kadaluarsa?" tukas Afif.
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian mencoba memberi penjelasan dengan argumentasi logis, "Memang ada Pak kadaluarsa tapi mungkin bahasanya enggak nyaman, ada laporan yang lewat waktu. Nanti kita dengarkan dari Bawaslu apa itu makanan kadaluarsa itu," timpal Suhartoyo. (OL-4)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved