Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Tidak Melanjutkan 14 Perkara Sengketa Hasil Pileg di Panel 1

Insi Nantika Jelita
22/7/2019 12:45
MK Tidak Melanjutkan 14 Perkara Sengketa Hasil Pileg di Panel 1
Ilustrasi(Antara )

MAHKAMAH Konstitusi telah membacakan putusan sidang dismissal untuk sengketa Pileg 2019 pada panel 1 pukul 09.00 wib. Hasilnya, sebanyak 14 perkara diputuskan tidak lanjutkan ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan saksi dan ahli oleh pemohon.

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada persidangan berikutnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman, Jakarta, Senin (22/7).

Adapun empat belas perkara yang tidak dilanjutkan yaitu, perkara nomor 157-02-14/PHPU.DPR.-DPRD/XVII/2019, yang diajukan Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 1 DPR RI. Menurut Anwar alasan tidak diterima perkara tersebut karena antara posita dan petitum tidak berkesesuaian.

Perkara kedua yang tidak dilanjutkan ialah perkara nomor 183 dari pemohon yang diajukan Partai Golkar Dapil Pamekasan 1 DPRD Kabupaten. Alasan tidak diterima karena pemohon tidak bersedia membacakan permohonan untuk dapil aquo dalam persidangan. Selanjutnya nomor perkara 14 dari pemohon dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil 6 Jatim DPRD Kabupaten, alasanya karena permohonan ditarik.

Berikutnya perkara nomor 186 oleh Partai NasDem di Provinsi Jatim, Dapil Situbondo 5 DPRD Kabupaten, alasannya terdapat pertentangan dalam petitum. Lalu Dapil Tulung Agung 1 DPRD Kabupaten tidak ada persetujuan dari DPP Parpol untuk Ahmad Yulianto.

Perkara kelima yang tidak diterima oleh majelis hakim ialah nomor perkara 46 dari Partai Aceh Dapil Aceh 4 DPRA Provinsi. Alasan tidak diterima ialah terdapat pertentangan dalam petitum. Selanjutnya perkara nomor 66 dan seterusnya dari Partai Demokrat di Aceh Singkil 3 DPRD Kabupaten. Alasannya petitum tidak meminga membatalkan SK KPU Nomor 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu.

Perkara selanjutnya adalah perkara nomor 176 dari Partai Golkar Provinsi Aceh. Pemohon atas nama Teuku Tuliansyah yang tidak menyebutkan dapil. Lalu perkara nomor 195 dari NasDem DKI Jakarta Dapil 6 DPRD Povinsi, alasanya permohonan ditarik. Perkara kesembilan yang tidak diterima ialah perkara nomor 145 dari Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara 2 DPR RI, alasannya karena permohonan ditarik.

Lalu untuk perkara nomor 173 dari Partai Golkar Sumatera Utara Dapil 6 Deli Serdang DPRD Kabupaten. Alasannya antara posita dan petitum tidak berkesesuaian. Kemudian masih perkara yang sama, untuk dapil Langkat 1 DPRD Kabupaten, pemohon tidak bersedian membacakan permohonan. Lalu, untuk dapil di Tapanuli Tengah 3 DPRD Kabupaten, posita dan petitum tidak berkesesuaian.

Perkara kesebelas yang tidak diterima oleh majelis Hakim MK ialah perkara nomor 143 dari PKP Indonesia Sumatera Utara Dapil 6 Simalungun DPRD Kabupaten, alasannya petitum tidak berkesesuaian. Selanjutnya perkara nomor 23 dari PKB Sumatera Utara Dapil 8 DPRD Provinsi, alasan tidak diterima karena antara posita dan petitum tidak berkesesuaian.

Lalu masih perkara yang sama di Tapanuli Selatan 3 DPRD Kabupaten, petitumnya tidak meminga pembatalan SK KPU Nomor 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu, melainkan meminga pembatalan acara tandatangan rekap hasip perolehan suara.

baca juga: Putusan Dismissal MK melalui Pleno

Perkara ketiga belas yang tidak diterima ialah nomor 63 dari Partai Demokrat dapil Papua Barat DPR RI, alasannya petitum tidak meminta pembatalan SK KPU juga. Lalu masih perkara yang sama, di Dapil Papua Barat 4 DPRD Provinsi, petitum juga tidak membatalkan SK KPU juga. Untuk di Papua Barat 2, DPR Provinsi, posita Dan petitum tidak bersesuaian. Terakhir, perkara nomor 193 dari Partai NasDem Riau Siak 3 DPRD Kabupaten karena permohonan ditarik. Sidang putusan dismissal masih dilanjutkan di dua sesi lagi. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya