Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perpanjangan Izin FPI masih Dievaluasi

Media Indonesia
20/7/2019 08:30
Perpanjangan Izin FPI masih Dievaluasi
Menkopolhukam Wiranto.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar bagi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, pemerintah masih mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.

“Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak,” kata Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.   

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin karena pihaknya masih mendalami perihal evaluasi aktivitas organisasi itu selama ini. “Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ujar Wiranto.

Wiranto berharap masyarakat sabar menunggu hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, hukum tentang keormasan yang nanti ­mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan.  

Pada kesempatan itu, Wiranto juga membantah bahwa pemerintah berupaya menangkal kembalinya Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.

“Kalau ada berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada,” tegasnya.

Wiranto menjelaskan polemik Rizieq belum dapat kembali ke Indonesia dari Arab Saudi karena masalah pribadi, yakni perihal tinggal melebihi batas waktu atau overstay. “Karena itu, ada tuntutan pemerintah di sana kepada ­pribadi yang bersangkutan untuk ­mempertanggungjawabkan kelebihan batas waktu itu.”

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI ­Munarman menegaskan semua perkara yang menjerat ­Rizieq sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidik­an perkara (SP3).

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan ijtima ulama pertama.

“Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi tidak bisa pulang karena terhalang a­kibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita di sini,” ujarnya. (Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya