Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PARTAI Gerindra membidik kursi ketua MPR periode 2019-2014. Posisi itu dianggap paling tepat untuk menciptakan kombinasi ideal di lembaga legislatif. “Jabatan yang sekarang ramai dibahas dan diperebutkan ialah posisi ketua MPR. Posisi itu akan ditetapkan melalui pemilihan oleh anggota MPR dengan pengajuan paket calon,” ujar Ketua DPP Gerindra, Sodik Mudjahid, di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan Gerindra merupakan partai yang paling tepat untuk mengisi posisi tersebut demi menciptakan parlemen ideal dalam semangat rekonsiliasi. “Semangat rekonsiliasi untuk kebersamaan serta kesatuan dan persatuan bangsa ini, pertama-tama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR, terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan ketua MPR,” tutur Sodik.
Dia menilai kombinasi ideal akan tercipta bila ketua DPR diisi PDIP sesuai perolehan suara pemilu legislatif, kemudian kursi ketua MPR oleh Gerindra sebagai partai oposisi peraih suara tertinggi.
“Komposisi ketua MPR dan DPR di atas tanpa harus terkait dan menunggu komposisi terakhir oposisi dan koalisi di pemerintahan karena rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami keberadaan dan posisi PDIP serta Gerindra, khususnya dalam Pileg dan Pilpres 2019,” tukasnya.
Menurutnya, Gerindra telah menyiapkan beberapa kader yang akan diusung maju sebagai ketua MPR, mulai Fadli Zon, Ahmad Muzani, Sumi Dasco, hingga Eddy Prabowo. Mereka dianggap sebagai kader terbaik yang paling mungkin diusung sebagai ketua MPR. Selanjutnya, mengenai paket pimpinan MPR, Sodil mengaku belum ada pembicaraan dengan pihak mana pun.
Belum dibicarakan
Dalam menanggapi hal itu, Partai Golkar menegaskan tidak sepaham. Pasalnya, sebagai partai peraih kursi terbayak kedua di DPR, Golkar merasa lebih pantas menduduki kursi ketua MPR.
“Kursi ketua MPR itu logisnya diduduki partai pemenang kedua perolehan kursi di DPR, yakni Golkar,” ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily.
Ace mengatakan Golkar memang berharap untuk menduduki kursi ketua MPR meski belum menetapkan susunan paket bersama partai lain. “Kalau Gerindra mau menduduki kursi itu, (hal tersebut) belum sama sekali dibicarakan dalam koalisi kami,” ucapnya.
Ia menegaskan pembicaraan rekonsiliasi bukan sekadar pembahasan pembagian kursi. Belum ada pembahasan lebih jauh soal pembagian kursi pimpinan MPR di koalisi pemerintah.
Meski begitu, Ace mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi Golkar untuk membuka pembicaraan dengan partai nonkoalisi soal paket pimpinan MPR. Namun, pembentukan paket bersama partai koalisi tetap menjadi prioritas.
“Pemilihan ketua MPR itu pakai sistem paket. Jadi, sangat terbuka bagi pembicaraan dengan partai lain. Partai Golkar akan memprioritaskan kepada koalisi Indonesia Kerja (KIK) agar lebih menyolidkan dukungan untuk Golkar di paket pimpinan MPR,” tutur Ace.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menyatakan Puan Maharani merupakan sosok yang pantas memimpin DPR. “Dengan pengalaman dan perolehan suaranya di Pemilu Legislatif 2019 sudah selayaknya Puan maju sebagai Ketua DPR,” tukasnya.
Meski demikian, kata dia, seluruh elite PDIP saat ini menyerahkan keputusan mengenai calon ketua DPR kepada Megawati selaku ketua umum. (P-3)
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved