Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerima hasil rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri yang menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Jokowi memberi waktu tiga bulan agar tim teknis Polri menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah sampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk menyasar dugaan-dugaan yang ada,” kata Jokowi di Istana Negara, Jum’at (19/7).
Dia berharap hasil kerja tim bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.
“Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan. Kita harapkan dengan temuan yang ada sudah menyasar ke kasus-kasus yang sudah terjadi,” tegasnya.
Jokowi menyatakan penyiraman air keras ke Novel bukan kasus yang mudah. Menurutnya, jika kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK itu mudah, dalam waktu satu sampai dua hari pelaku sudah bisa diungkap.
Saat ditanya apakah akan membentuk TGPF independen jika dalam waktu tiga bulan tim teknis belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel, Jokowi mengaku akan melihat hasilnya terlebih dahulu.
“Akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?,” ujar Presiden. (A-2)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved