Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kerja Tim Teknis Polri untuk Kasus Novel Berjangka Waktu

Media Indonesia
19/7/2019 10:10
Kerja Tim Teknis Polri untuk Kasus Novel Berjangka Waktu
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLRI segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan membentuk tim teknis. Seluruh anggota tim merupakan personel Polri yang akan menjalankan berbagai tugas untuk mengungkap kasus, di antaranya tugas investigasi dan bantuan teknis.

"Sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pencari Fakta, maka kemudian diteruskan dengan pembentukan tim teknis," kata Kepala Bagian Penerang-an Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. 

Asep mengatakan tim teknis akan bekerja dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Tugas investigasi bakal mencakup penyelidikan dan penyidikan. Adapun bantuan teknis dikerjakan Puslabfor, Inafis, dan Dokkes.   

Sebelumnya Tim Pencari Fakta merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim teknis untuk mendalami keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.  

Tiga orang yang dicurigai itu mencakup seorang yang sempat mendatangi rumah Novel Baswedan pada 5 April 2017 dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017.  

Di kesempatan terpisah, KPK berencana meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) baru karena tim sebelumnya tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan Novel. Meski begitu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, rencana itu masih akan didiskusikan dalam rapat pimpinan KPK.

Agus juga menepis pernyataan TPF yang menyebut Novel menggunakan kewenangan berlebihan selaku penyidik KPK. Pasalnya, setiap tahapan dari pengaduan menjadi penyelidikan, kemudian penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari penyidikan ke penuntutan seluruhnya diekspose terlebih dahulu di depan pimpinan KPK. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya