Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham langsung mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun. Idrus terbukti terlibat penerimaan suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
"Kami pasti akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI tersebut," kata penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 Juli 2019 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Putusan itu lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.
"Alasan PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis, atau topik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. Kami heran bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," ungkap Samsul.
Alasan lain ialah pengadilan banding dinilai Samsul salah menerapkan pasal, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Siap hadapi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan Idrus Marham.
Untuk menghadapi kasasi tersebut, Febri mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan lengkap PT DKI Jakarta yang menyatakan vonis Idrus yang diperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPK sehingga membenarkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi.
"Cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang kami pandang perlu diapresiasi," kata Febri.
Idrus Marham masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur oleh Marwan, pengawal tahanan KPK, dalam pengawalan terhadap Idrus. Idrus mendapat izin berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Marwan menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar sehingga Idrus leluasa menemui keluarga dan kuasa hukum. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Komunikasi Golkar dengan Gerindra terjalin baik. Golkar rajin berkomunikasi dengan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin partainya bisa memenangkan 60% Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Idrus sebelumnya diagendakan untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved