Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hari Ini MK Mendengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara Pileg

Insi Nantika Jelita
18/7/2019 11:30
Hari Ini MK Mendengar Jawaban KPU untuk 44 Perkara Pileg
Ilustrasi(Antara)

SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu memasuki hari keempat. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memberikan jawaban untuk 42 partai, 1 DPD dan 1 perorangan partai di 8 provinsi.

"Sehingga, total KPU menghadapi 44 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/7).

Sidang masih dibagi tiga panel. Panel pertama ada 3 provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Untuk Jambi ada 5 pemohon partai, lalu Babel ada 3 pemohon partai dan Riau ada 4 pemohon partai. Total ada 12 perkara yang diperiksa.

Kemudian untuk Panel 2, MK memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu. Sumsel sendiri ada 12 pemohon partai dan Bengkulu ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.

baca juga: Golkar dan PKB Sama-Sama Incar Ketua MPR

Untuk panel 3 memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Di Kaltim ada 4 pemohon partai, Kalbar ada 6 pemohon partai dan NTB ada 7 pemohon, 6 partai dan 1 DPD. Total ada 17 perkara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya