Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu memasuki hari keempat. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memberikan jawaban untuk 42 partai, 1 DPD dan 1 perorangan partai di 8 provinsi.
"Sehingga, total KPU menghadapi 44 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari ini," ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (18/7).
Sidang masih dibagi tiga panel. Panel pertama ada 3 provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Untuk Jambi ada 5 pemohon partai, lalu Babel ada 3 pemohon partai dan Riau ada 4 pemohon partai. Total ada 12 perkara yang diperiksa.
Kemudian untuk Panel 2, MK memeriksa 2 Provinsi, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu. Sumsel sendiri ada 12 pemohon partai dan Bengkulu ada 3 pemohon, 2 partai dan 1 perorangan partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.
baca juga: Golkar dan PKB Sama-Sama Incar Ketua MPR
Untuk panel 3 memeriksa 3 provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Di Kaltim ada 4 pemohon partai, Kalbar ada 6 pemohon partai dan NTB ada 7 pemohon, 6 partai dan 1 DPD. Total ada 17 perkara. (OL-3)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved