Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kasus Korupsi Mantan Bos PLN Segera Disidangkan

Golda Eksa
17/7/2019 18:00
Kasus Korupsi Mantan Bos PLN Segera Disidangkan
Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PT PLN(ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/)

KEJAKSAAN Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) PT PLN Tahun 2010. Kasus yang menjerat tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PT PLN, itu segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pimpinan Korps Adhyaksa sudah memerintahkan 5 JPU untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: 6 Kasus Diduga Terkait Motif Penyerangan Novel Baswedan

"Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Mukri kepada wartawan, Rabu (17/7).

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka menjabat Direktur Energi Primer PT PLN. Selaku pengguna anggaran, Nur Pamudji melakukan pertemuan dengan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tujuan pertemuan karena PLN butuh BBM jenis HSD dari TPPI.

Selanjutnya, Nur Pamudji dan pihak swasta itu secara bersama-sama mengintervensi atau mengubah keputusan panitia lelang, termasuk melakukan pemeriksaan (due diligence) sendiri pada Tuban Konsorsium di Singapura. PT TPPI merupakan leader di Tuban Konsorsium.

Tuban Konsorsium pun keluar sebagai pemenang dan selanjutnya melakukan kontrak kerja sama pengadaan BBM tersebut. Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium mencapai Rp188 miliar.

Baca juga: Prajurit TNI Harus Terbuka Terhadap Perubahan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang. Uang sebesar Rp173,3 miliar itu, terang Mukri, nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Nur Pamudji disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya