Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) PT PLN Tahun 2010. Kasus yang menjerat tersangka Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PT PLN, itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pimpinan Korps Adhyaksa sudah memerintahkan 5 JPU untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: 6 Kasus Diduga Terkait Motif Penyerangan Novel Baswedan
"Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujar Mukri kepada wartawan, Rabu (17/7).
Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka menjabat Direktur Energi Primer PT PLN. Selaku pengguna anggaran, Nur Pamudji melakukan pertemuan dengan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Tujuan pertemuan karena PLN butuh BBM jenis HSD dari TPPI.
Selanjutnya, Nur Pamudji dan pihak swasta itu secara bersama-sama mengintervensi atau mengubah keputusan panitia lelang, termasuk melakukan pemeriksaan (due diligence) sendiri pada Tuban Konsorsium di Singapura. PT TPPI merupakan leader di Tuban Konsorsium.
Tuban Konsorsium pun keluar sebagai pemenang dan selanjutnya melakukan kontrak kerja sama pengadaan BBM tersebut. Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium mencapai Rp188 miliar.
Baca juga: Prajurit TNI Harus Terbuka Terhadap Perubahan
Dalam proses penanganan perkara, penyidik kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang. Uang sebesar Rp173,3 miliar itu, terang Mukri, nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Nur Pamudji disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved