Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan pengesahan RUU Pertanahan pada periode DPR yang tinggal sekitar dua bulan setengah mengingat banyak pihak terkait yang belum didengar pandangannya padahal sangat penting karena terkait secara langsung.
Pengesahan yang tergesa-gesa dari RUU Pertanahan tersebut tidak sejalan dengan pemikiran dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR dan Pemerintah diharapkan untuk melihat perspektif ini.
“Saya menduga ada upaya menyegerakan pengesahan ini. Padahal banyak pihak terkait belum didengar karena ada aroma untuk melegalkan kawasan yang selama ini dinilai ilegal atau belum memiliki izin yang sah," ujar pakar kehutanan daru Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. San Afri Awang, yang menanggapi polemik RUU Pertanahan, Selasa (16/7)..
"RUU Pertanahan ini juga lebih berpihak pada pengusaha besar, bukan pada kepentingan rakyat kecil kebanyakan yang tengah diperjuangkan Presiden untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan,” ujar San Afri.
Dengan alasan seperti itu, San Afri berpandangan, sebaiknya pembahasan RUU Pertanahan ditunda untuk didalami kembali pada periode DPR hasil Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dilantik.
Menurut san Afri, jika alasan RUU ini fokus pada masalah agraria, hal itu sudah ada Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial. Masyarakat kecil mendapatkan akses kepemilikan legal dibawah TORA dna juga Perhutanan Sosial.Semua itu dalam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
“Hingga Mei 2019, TORA mencapai 2,4 juta Ha, Perhutanan Sosial sebesar 3,1 juta Ha, dan pengakuan Hutan Adat sebesar 0,47 Ha. Jika dalam kedua program utama Jokowi melalui KLHK ini masih ada kelemahan, mari perbaiki bersama dan bukan mempercepat pengesahan RUU Pertanahan yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak,” kata San Afri.
Lebih lanjut San Afri mengungkapkan keprihatinannya atas naskah RUU Pertanahan yang bertabrakan dengan regulasi lain dan ini berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Sebab, persoalan tanah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan kelompok kecil masyarakat.
“Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat dalam hal ini pihak terkiat harus didengar langsung masukan dan pemikirannya soal RUU Pertanahan ini. Saya mengamati, masyarakat sipil selama ini tidak dilibatkan, juga unsur masyarakat yang berkonflik terkait tanah dan lahan,” paparnya.
Menjawab pertanyaan mengapa RUU Pertanahan itu sebaiknya ditunda pembahasannya, San Afri menjelaskan, pihaknya menduga ada kepentingan pengusaha besar atau RUU Pertanahan ini lebih berpihak pada kepentingan pengusaha besar ketimbang kepentingan rakyat kecil yang selama hampir lima tahun ini diperjuangkan Presiden Jokowi melalui KLHK untuk mendapatkan akses penggunaan lahan.
“Lagi-lagi saya menduga pengusaha besar diuntungkan jika RUU Pertanahan segera disahkan. Milanya kawasan hutan yang sudah berubah menjadi kebun sawit dan belum beres perizinannya, akan diputihkan atau dilegalkan. Ini kan berbahaya, karena jika ada pelanggaran, tetap siapa pun harus dihukum, bukan diberi kemudahan untuk diputihkan,” tutur San Afri.
San Afri juga menduga pembahasan RUU Pertanahan selama ini terkesan tertutup, buktinya banyak pihak yang terkait langsung belum dimintai pemikirannya, bahkan terkesan diabaikan.
“Model dan cara-cara penyusunan UU seperti ini sudah tidak relevan lagu dengan situasi dan era keterbukaan yang menginginkan segalanya transparan dan kepentingan masyarakat banyak diutamakan," tegas San Afri.
Kepada Pemerintah, Prof San juga mengingatkan bahwa masih banyak perkejaan rumah, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi. Karena itu jangan membuat atau melakukan hal-hal yang berpotensi malah mengganggu Pemerintah dalam kebijakan untuk memajukan dan mensejahterakan seluruh rakyat.
“Saya melihat arah RUU akan makin memperbesar pengusaha yang sudah besar, padahal Jokowi ingin rakyat juga bertambah sejahtera dengan akses yang bisa mereka manfaatkan di sektor lahan/hutan,”tambahnya. (OL-09)
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPK telah mengeluarkan laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved