Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

DPR Cabut Seluruh Hak Taufik

Pro/Mir/Ant/X-11
16/7/2019 07:35
DPR Cabut Seluruh Hak Taufik
Wakil Ketua nonaktif DPR Taufi k Kurniawan berdiskusi dengan penasihat hukumnya(ANTARA/R REKOTOMO)

SEKRETARIAT Jenderal DPR akan segera memproses agar seluruh hak Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR segera dicabut. Saat ini DPR masih menunggu surat resmi putusan pengadilan atas kasus Taufik.

"Untuk status anggota, kami akan setop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan," ujar Sekjen DPR, Indra Iskandar, kemarin.

Hak-hak yang dimaksud mulai gaji, tunjangan, hingga fasilitas lain. Untuk mengeksekusi kebijakan itu, DPR masih menunggu hasil putusan pengadilan.

Soal pengganti Taufik di posisi Wakil Ketua DPR, Indra mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Fraksi PAN di DPR.

Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, kemarin divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia didakwa atas kasus korupsi dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Hukuman tambahannya ialah hak politik Taufik dicabut selama 3 tahun sehingga tidak bisa dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun.

Pengadilan juga memerintahkan agar uang saweran sejumlah pengusaha di Kabupaten Kebumen sebesar Rp1,48 miliar yang belum sempat diserahkan kepada Taufik dirampas untuk negara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah menghormati vonis hakim kepada Taufik Kurniawan.

"Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim. Demikian juga pertimbangan dan analisis penuntut umum yang juga diterima majelis hakim," kata Febri.

KPK juga puas dengan pencabut-an hak politik Taufik meski lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta pencabutan selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu, kata Febri, diharapkan dapat diterapkan secara konsisten.

Kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK di Kebumen pada 2016. Saat itu KPK menetapkan tersangka yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto serta Sigit Widodo selaku PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke korupsi yang lebih sistematis dan melibatkan unsur kepala daerah serta pimpinan DPR. (Pro/Mir/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya