Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JAJARAN Kejaksaan Negeri Pringsewu diharapkan mampu membuktikan diri sebagai institusi yang memiliki semangat kerja, memberikan manfaat besar serta siap menghadapi tantangan. Para jaksa yang bertugas juga wajib meningkatkan prestasi secara optimal.
"Itu dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik, lebih mengoptimalkan penegakan hukum yang berkeadilan, mencerminkan kepastian dan memberi manfaat bagi masyarakat," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara peresmian Kantor Kejari Pringsewu, Lampung, Minggu (14/7).
Acara tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati, Ketua Umum IAD Pusat Ros Ellyana Prasetyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono, Kajari Pringsewu Asep Sontani, Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri, dan sejumlah pejabat utama di lingkup Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengingatkan agar jajaran Kejari Pringsewu tetap meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama, serta sinergitas dengan pihak yudikatif, legislatif, pemerintah daerah, dan komponen kemasyarakatan yang ada di wilayah setempat
"Jajaran Kejaksaan Negeri Pringsewu harus terus memelihara dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak. Itu dilakukan guna menciptakan suasana kondusif dan harus dijadikan perhatian," kata dia.
Kajari Pringsewu Asep Sontani, menambahkan lahan seluas 6.000 meter persegi yang dijadikan kantor Kejari Pringsewu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Di lahan tersebut kini berdiri kantor kejaksaan yang pembangunannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (Gol/A-6)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved