Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI

M Ilham Ramadhan A
12/7/2019 11:10
KPK Telusuri Proses Penerbitan SKL BLBI
Mantan Menko Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie.(MI/ROMMY PUJIANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

"Pemeriksaan ini mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum surat keterangan lunas (SKL) diterbitkan, yakni aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius KPK. KPK menduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, SKL tetap diberikan sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri mengungkapkan rangkaian pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus BLBI. Selain Kwik, KPK juga memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Indonesia, Rizal Ramli, untuk kasus yang sama. Namun,  Rizal Ramli tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena ada kegiatan lain.

"Dia menyampaikan kepada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali. KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan pekan depan," kata Febri.

Seusai diperiksa, Kwik mengatakan materi pemeriksaan tak berbeda saat dirinya diperiksa untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus yang sama.

"Pertanyaan hampir sama, jawaban-jawaban hampir sama. Yang berbeda, saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi, saat ini tengah dipelajari," kata Kwik.

KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara Syafruddin Temenggung. Perbuatan Syafruddin dianggap memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Namun, Syafruddin dibebaskan setelah Mahkamah Agung memutusnya bebas dalam tingkat kasasi.

KPK saat ini menunggu salinan putusan kasasi Syafruddin Temenggung. "Sampai siang ini, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut," kata Febri. (Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya