Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kepala daaerah di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasti tersebut, kendati ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri diduga terkait reklamasi," ujarnya melalui pesan singkat.
Baca juga: Presiden Ingatkan Polri Soal Ancaman Terorisme dan Radikalisme
Penyidik antirasywah turut menangkap enam orang hasil OTT tersebut bersama barang bukti uang sebesar SGD6.000. Enam orang yang diamankan itu terdiri unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, ASN dan pihak swasta. Febri memastikan pemberian itu bukan pertama yang dilakukan. "Bukan yang pertama."
Proyek reklamasi dimulai pada awal tahun ini. Pada Maret 2019, Gubernur Riau Nurdin Basirun sempat diprotes warga yang tak terima terkait dengan reklamasi itu. (OL-8)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved