Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mantan Menteri BUMN dan Eks Kepala BPPN Diperiksa KPK untuk BLBI

M Ilham Ramadhan Avisena
10/7/2019 13:55
Mantan Menteri BUMN dan Eks Kepala BPPN Diperiksa KPK untuk BLBI
Laksamana Sukardi(ANTARA)

MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong Laksamana Sukardi baru saja diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasionap Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Ia mengakui tahu Sjamsul Nursalim namun tidak mengenalnya secara dekat.

"Iya (kenal), anda kaya penyidik aja, kalau kenal si ya orang kan kenal, tapi tau saja ya," kata Laksamana Sukardi, Rabu (10/7).

Dirinya memenuhi panggilan KPK untuk membantu lembaga antirasywah menegakkan hukum.

"Saya dipanggil sebagai warga dalam rangka penegakan hukum yang independen. Saya serahkan pada penegak hukum, saya bukan penegak hukum," tutur dia.

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Syafruddin Bakal Terbitkan Buku Soal BLBI

Perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Sukardi mengaku hanya dimintai informasi yang diketahui dan tidak ada permintaan dokumen ataupun berkas lainnya.

Sukardi keluar gedung KPK pukul 11.19 WIB, ia diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik. Tidak berselang lama, saksi lainnya dalam perkara yang sama yakni Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf juga keluar dari gedung KPK.

Glenn enggan memberikan jawaban kepada awak media ihwal pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Selain Sukardi dan Glenn, KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini. Mereka ialah Edwin H Abdullah dan Farid Harianto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.

Perkara ini dimulai ketikaSyafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.    

Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa (9/7).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya