Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong Laksamana Sukardi baru saja diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasionap Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Ia mengakui tahu Sjamsul Nursalim namun tidak mengenalnya secara dekat.
"Iya (kenal), anda kaya penyidik aja, kalau kenal si ya orang kan kenal, tapi tau saja ya," kata Laksamana Sukardi, Rabu (10/7).
Dirinya memenuhi panggilan KPK untuk membantu lembaga antirasywah menegakkan hukum.
"Saya dipanggil sebagai warga dalam rangka penegakan hukum yang independen. Saya serahkan pada penegak hukum, saya bukan penegak hukum," tutur dia.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Syafruddin Bakal Terbitkan Buku Soal BLBI
Perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Sukardi mengaku hanya dimintai informasi yang diketahui dan tidak ada permintaan dokumen ataupun berkas lainnya.
Sukardi keluar gedung KPK pukul 11.19 WIB, ia diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik. Tidak berselang lama, saksi lainnya dalam perkara yang sama yakni Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf juga keluar dari gedung KPK.
Glenn enggan memberikan jawaban kepada awak media ihwal pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Selain Sukardi dan Glenn, KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini. Mereka ialah Edwin H Abdullah dan Farid Harianto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.
Perkara ini dimulai ketikaSyafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa (9/7).(OL-5)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved