Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong Laksamana Sukardi baru saja diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasionap Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Ia mengakui tahu Sjamsul Nursalim namun tidak mengenalnya secara dekat.
"Iya (kenal), anda kaya penyidik aja, kalau kenal si ya orang kan kenal, tapi tau saja ya," kata Laksamana Sukardi, Rabu (10/7).
Dirinya memenuhi panggilan KPK untuk membantu lembaga antirasywah menegakkan hukum.
"Saya dipanggil sebagai warga dalam rangka penegakan hukum yang independen. Saya serahkan pada penegak hukum, saya bukan penegak hukum," tutur dia.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Syafruddin Bakal Terbitkan Buku Soal BLBI
Perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Sukardi mengaku hanya dimintai informasi yang diketahui dan tidak ada permintaan dokumen ataupun berkas lainnya.
Sukardi keluar gedung KPK pukul 11.19 WIB, ia diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik. Tidak berselang lama, saksi lainnya dalam perkara yang sama yakni Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf juga keluar dari gedung KPK.
Glenn enggan memberikan jawaban kepada awak media ihwal pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Selain Sukardi dan Glenn, KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini. Mereka ialah Edwin H Abdullah dan Farid Harianto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.
Perkara ini dimulai ketikaSyafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa (9/7).(OL-5)
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved