Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Yusril Yakin MA akan Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 21:28
Yusril Yakin MA akan Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Ketua kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra(Antara Foto/WAHYU PUTRO A)

KETUA kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

"MA akan menyatakan NO (niet ontvanklijk verklaard) sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya," ungkap Yusril dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (9/7).

Mahkamah Agung dan telah merigister kasasi Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini. Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara TSM itu tidak memiliki legal standing.

Baca juga: MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga

Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan. Putusan MK adalah final dan mengikat. Maka, baik Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," tandas Yusril. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya