Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA

M. Ilham Ramadhan Avisena/Antara
09/7/2019 19:01
KPK Meradang Rekornya Kandas oleh MA
Suasana Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK jelang kebebasan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad(Antara/SIGID KURNIAWAN)

REKOR 100 % penuntutan berujung bui yang selama ini dibukukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di tangan Mahkamah Agung.

Rekor tersebut patah seusai MA melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan MA yang 'ajaib' itu. Namun demikian, Laode menyatakan KPK tetap menghormati putusan MA.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad

"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tiga hakim kasasi berpendapat, Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya,” ujar Laode ketika dihubungi, Selasa (9/7).

MA membacakan putusan kasasi Syafruddin hari ini. Dalam amar putusannya, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. MA pun memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.

Persidangan atas terdakwa Syafruddin sudah dimulai sejak 14 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Syafruddin melakukan tindak korupsi dan memvonisnya 13 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2019 memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara  dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim tingkat banding ini menilai tindakan Syafruddin dalam memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, kini tersangkat, sebagai tindak pidana korupsi.

Laode mengatakan, KPK masih menunggu putusan lengkap dari MA guna memutuskan langkah hukum selanjutnya. Namun demikian, ia memastikan tetap akan membebaskan Syafruddin dari Rutan KPK.

"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin)," ujar Laode.

Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah mengatakan kliennya diperkirakan bisa bebas malam ini sekitar pukul 20.00. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya