Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
REKOR 100 % penuntutan berujung bui yang selama ini dibukukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di tangan Mahkamah Agung.
Rekor tersebut patah seusai MA melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan MA yang 'ajaib' itu. Namun demikian, Laode menyatakan KPK tetap menghormati putusan MA.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
"KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’, bertentangan dengan putusan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tiga hakim kasasi berpendapat, Syafruddin Arsyad Tumenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya,” ujar Laode ketika dihubungi, Selasa (9/7).
MA membacakan putusan kasasi Syafruddin hari ini. Dalam amar putusannya, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. MA pun memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
Persidangan atas terdakwa Syafruddin sudah dimulai sejak 14 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada September 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Syafruddin melakukan tindak korupsi dan memvonisnya 13 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2019 memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim tingkat banding ini menilai tindakan Syafruddin dalam memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, kini tersangkat, sebagai tindak pidana korupsi.
Laode mengatakan, KPK masih menunggu putusan lengkap dari MA guna memutuskan langkah hukum selanjutnya. Namun demikian, ia memastikan tetap akan membebaskan Syafruddin dari Rutan KPK.
"Sekarang kami sedang pikir-pikir dan menunggu putusan lengkap dari MA, tapi KPK harus tunduk pada putusan pengadilan (untuk melepaskan Syafruddin)," ujar Laode.
Terpisah, kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah mengatakan kliennya diperkirakan bisa bebas malam ini sekitar pukul 20.00. (OL-8)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved