Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, kembali mengajukan kasasi terkait permasalahan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu disampaikan oleh Ketua Kuasa Hukum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," terang Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga: Putusan MA Buktikan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nihil
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo Sandiaga Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima. Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.
Yusril menilai, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. (OL-6)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved