Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, kembali mengajukan kasasi terkait permasalahan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu disampaikan oleh Ketua Kuasa Hukum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," terang Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga: Putusan MA Buktikan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nihil
Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo Sandiaga Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima. Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.
Yusril menilai, ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. (OL-6)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved