Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tujuh Dukungan Kemendagri Untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 21:42
Tujuh Dukungan Kemendagri Untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan kemendagri dan KPU soal Pilkada serentak 2020(Antara/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri berkomitmen ikut menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik bahkan menyebutkan ada 7 dukungan dari pihaknya untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senin (8.7).

"Kemendagri posisinya kan memberikan dukungan, saya katakan kurang lebih ada 7 (tujuh) dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) hingga menggalang sinergitas antar lembaga," kata Akmal dalam keterangan resminya.

Secara rinci, 7 dukungan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020 antara lain ; Pertama, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el. Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.

Baca juga : Ini Daftar 270 Daerah Gelar Pilkada 2020

Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu. Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).

Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.

Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Terakhir, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu sara.

"Menggalang sinergitas antar lembaga seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk mengantisipasi penyiaran yang diluar konteks," tandas Akmal. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya