Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KY Beri Sanksi Berat pada 3 Hakim dan Satu Diberhentikan

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 21:29
KY Beri Sanksi Berat pada 3 Hakim dan Satu Diberhentikan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEPANJANG Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang tersebut menyatakan 3 orang hakim menerima sanski berat. Ada satu hakim yang diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala (Lampung). Kemudian melalui sidang MKH, MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine," terang Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, di Gedung KY, Jakarta, (8/7).

Dua hakim lainnya yang dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat adalah hakim RMA dan SS. Menurut Sukma, hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang berperkara.

Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun. Kemudian, untuk Hakim SS yang juga dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke MKH karena adanya laporan masyarakat bahwa dia telah melakukan pernikahan siri akhirnya memiliki anak tanpa seizin istri yang sah," jelas Sukma.

Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dari 740, hanya 106 laporan yang dinyatakan memenuhi persyaratan pelaporan. Dari keterangan Sukma, tidak semua laporan bisa dilakukan proses sidang pemeriksaan karena laporan tersebut harus diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Hasilnya, KY memutuskan 58 hakim bersalah karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya