Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan e-Rekapitulasi sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020.
Gagasan soal e-Rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak 2004. Publik, jelas Komisioner KPU Viryan Aziz, selama ini mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final. Padahal Situng bukan hasil resmi dan final.
"Salah satu pertimbangan kenapa kami serius e-Rekap karena banyak pihak yang menyatakan ini Situng bermasalah. Tapi, ketika banyak orang sudah tahu akhirnya ya sudah kita ambil hikmahnya dengan jadikan Situng hasil resmi," ungkap Viryan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Baca juga: Rancangan e-Rekapitulasi Disambut Baik Komisi II DPR
Lebih lanjut Viryan mengatakan proses e-Rekap nantinya berjalan setelah hasil perhitungan suara di TPS selesai. Kemudian, jelasnnya, langsung direkap secara elektronik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota oleh petugas KPU setempat.
Saat ini, KPU masih belum memutuskan di tingkat apa penginputan data C1 tersebut dilakukan. Menurut Viryan, masih banyak proses dan tahapan untuk mewujudkan rancangan tersebut. Pihaknya akan membahas secara rinci dengan Komisi II DPR dan pemerintah terkait e-Rekap pada Senin (8/7).
"Kita masih mendalami dan mengidentifikasi sebanyak mungkin. Kalau nanti ini digunakan maka ada masa untuk sosialisasi dan edukasi serta simulasi ke publik untuk mengetahui lebih dalam. Muaranya adalah menyangkut kepercayaan publik. Maka kami akan serahkan kepada publik," pungkasnya. (OL-8)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved