Situng akan Dijadikan Hasil Resmi Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
05/7/2019 19:59
Situng akan Dijadikan Hasil Resmi Pilkada 2020
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Ashari, Viryan Aziz dan Pramono Ubaid(MI/ BARY FATHAHILAH )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan e-Rekapitulasi sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020.

Gagasan soal e-Rekapitulasi berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang mulai diterapkan sejak 2004. Publik, jelas Komisioner KPU Viryan Aziz, selama ini mempersepsikan Situng sebagai tolak ukur hasil pemilu yang sifatnya final. Padahal Situng bukan hasil resmi dan final.

"Salah satu pertimbangan kenapa kami serius e-Rekap karena banyak pihak yang menyatakan ini Situng bermasalah. Tapi, ketika banyak orang sudah tahu akhirnya ya sudah kita ambil hikmahnya dengan jadikan Situng hasil resmi," ungkap Viryan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga: Rancangan e-Rekapitulasi Disambut Baik Komisi II DPR

Lebih lanjut Viryan mengatakan proses e-Rekap nantinya berjalan setelah hasil perhitungan suara di TPS selesai. Kemudian, jelasnnya, langsung direkap secara elektronik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota oleh petugas KPU setempat.

Saat ini, KPU masih belum memutuskan di tingkat apa penginputan data C1 tersebut dilakukan. Menurut Viryan, masih banyak proses dan tahapan untuk mewujudkan rancangan tersebut. Pihaknya akan membahas secara rinci dengan Komisi II DPR dan pemerintah terkait e-Rekap pada Senin (8/7).

"Kita masih mendalami dan mengidentifikasi sebanyak mungkin. Kalau nanti ini digunakan maka ada masa untuk sosialisasi dan edukasi serta simulasi ke publik untuk mengetahui lebih dalam. Muaranya adalah menyangkut kepercayaan publik. Maka kami akan serahkan kepada publik," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya