Sembarangan Sita Aset, Penyidik KPK Dilaporkan ke Kejagung

Golda Eksa
05/7/2019 18:18
Sembarangan Sita Aset, Penyidik KPK Dilaporkan ke Kejagung
Jaksa Agung M Prasetyo(MI/Pius Erlangga)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mempelajari laporan kasus dugaan penyitaan aset yang tidak terkait perkara hukum oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan Madun Hariadi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (5/7).

"Nanti kita akan lihat dan pelajari. Jangan sampai situasi hari ini justru kejaksaan diadu dengan KPK. Pengaduan seperti itu kita pelajari kebenarannya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam laporannya, Madun yang merupakan Koordinator Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) menyebut oknum KPK itu diduga telah melanggar ketentuan sita aset kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Menurut dia, aset bernilai triliunan rupiah milik salah satu pengusaha yang diambil penyidik justru tidak terkait perkara korupsi yang ditangani KPK. Madun pun enggan membeberkan detail perkara dan jenis aset yang disita. Ia mengaku informasi berikut sejumlah dokumen yang dijadikan bukti sudah diserahkan kepada penyidik Korps Adhyaksa.

"Kasus korupsinya belum diusut tapi aset orang ini malah sudah disita. Pihak KPK mengatakan penyitaannya ada keterkaitan dengan kasus lain. Pengusaha juga ini sudah ditangkap meski kasus dugaan korupsi alat kesehatan masih tahap penyelidikan. Aneh," terang dia.

Di sisi lain, imbuh dia, pimpinan KPK diharapkan perlu segera merespons informasi mengenai penyitaan aset itu. Jangan sampai terjadi pelanggaran lantaran adanya tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya