Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEAKSANA Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dituntut 2 tahun 6 Bulan penjara atas kasus pencurian dan perusakan barang bukti.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 16.45 WIB yang dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi dan Mas Diding.
Sigit Hendradi menyatakan tuntutan itu atas dasar terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut supaya ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Sigit Hendradi di persidangan, PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Adapun pertimbangan JPU yang meringankan terhadap terdakwa ialah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Hal yang memberatkan ialah Jokdri mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola. "Terdakwa Joko Driyono terbukti menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi," ujar Sigit Hendradi.
Barang-barang yang diambil anak buah Joko Driyono berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Note Book.
Barang-barang itu diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Jokdri tidak mempermasalahkan pasal yang dituntut JPU kepada kliennya tersebut. "Kami kuasa hukum tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap JPU terbukti dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin, setelah sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Mustofa Abidin mengatakan tak masalahnya pasal yang dituntut karena melihat dari fakta-fakta persidangan yang dianggap kuasa hukum sangat lemah.
"Karena sampai saat ini kami (kuasa hukum) merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari pasal-pasal tersebut menurut kami masih belum ada satu pun yang dibuktikan JPU secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa Abidin.
Sidang lanjutan kasus Jokdri dengan agenda pleidoi atau pembelaan diagendakan Kamis (11/7)pukul 13.00 WIB. Hal tersebut langsung dikatakan Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin setelah pembacaan tuntutan. "Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau pukul 13.00 WIB." (Iam/X-6)
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
SEBANYAK delapan pemain bulu tangkis Indonesia mendapatkan sanksi berat dari Badminton World Federation (BWF) atau Badan Bulu Tangkis Dunia.
Satgas antimafia bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing Liga 2 tahun 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved