Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dituntut 30 Bulan Penjara, Jokdri Pasrah

Iqbal Al Machmudi
05/7/2019 09:40
Dituntut 30 Bulan Penjara, Jokdri Pasrah
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEAKSANA Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dituntut 2 tahun 6 Bulan penjara atas kasus pencurian dan perusakan barang bukti.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 16.45 WIB yang dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi dan Mas Diding.

Sigit Hendradi menyatakan tuntutan itu atas dasar terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut supaya ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Sigit Hendradi di persidangan, PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Adapun pertimbangan JPU yang meringankan terhadap terdakwa ialah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Hal yang memberatkan ialah Jokdri mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Antimafia Bola. "Terdakwa Joko Driyono terbukti menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi," ujar Sigit Hendradi.

Barang-barang yang diambil anak buah Joko Driyono berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Note Book.

Barang-barang itu diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Jokdri tidak mempermasalahkan pasal yang dituntut JPU kepada kliennya tersebut. "Kami kuasa hukum tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap JPU terbukti dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin, setelah sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Mustofa Abidin mengatakan tak masalahnya pasal yang dituntut karena melihat dari fakta-fakta persidangan yang dianggap kuasa hukum sangat lemah.

"Karena sampai saat ini kami (kuasa hukum) merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari pasal-pasal tersebut menurut kami masih belum ada satu pun yang dibuktikan JPU secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa Abidin.

Sidang lanjutan kasus Jokdri dengan agenda pleidoi atau pembelaan diagendakan Kamis (11/7)pukul 13.00 WIB. Hal tersebut langsung dikatakan Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin setelah pembacaan tuntutan. "Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau pukul 13.00 WIB." (Iam/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik