Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JAKSA senior chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi saat ia menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Menangapi tuntutan tersebut, kuasa hkum Chuck, Haris Azhar mengatakan kliennya pasrah dan berserah diri kepada Tuhan yang Maha Esa.
"Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena “Tuhan Tidak Pernah Tidur” dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ujar haris di Jakarta, kamis (4/7).
Baca juga : Kejaksaan kembali Raih Opini WTP dari BPK
Di sisi lain, Haris mempertanyakan tuntutan tersebut karena jaksa selama persidangan tak mampu menghadirkan notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto yang disebut bersama-sama Chuck melakukan tindak pidana tersebut.
""Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris.
Chuck yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp10 triliun pada tahun 2015. (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved