Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA senior chuck Suryosumpeno dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi saat ia menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi.
Menangapi tuntutan tersebut, kuasa hkum Chuck, Haris Azhar mengatakan kliennya pasrah dan berserah diri kepada Tuhan yang Maha Esa.
"Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena “Tuhan Tidak Pernah Tidur” dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ujar haris di Jakarta, kamis (4/7).
Baca juga : Kejaksaan kembali Raih Opini WTP dari BPK
Di sisi lain, Haris mempertanyakan tuntutan tersebut karena jaksa selama persidangan tak mampu menghadirkan notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto yang disebut bersama-sama Chuck melakukan tindak pidana tersebut.
""Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris.
Chuck yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp10 triliun pada tahun 2015. (OL-7)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved