Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia melepas jabatan tiga oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6).
"Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW (Agus Winoto), YSP (Yuniar Sari Pamungkas) dan YH (Yadi Herdianto) dari jabatan strukturalnya di Kejati DKI Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa. Saat ini, lanjut Jan, ketiganya diproses oleh Kejati DKI.
"Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini," imbuhnya.
Jan mengungkapkan, saat ini Kejati DKI Jakarta sedang melaksanakan proyek percontohan program Reformasi Birokrasi. Itu juga dilakukan dengan rotasi terhadap seluruh pejabat di Kejati DKI.
"Saat ini Aspidum dijabat oleh Roberthus Tacoy (sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta), Asintel dijabat oleh Teuku Rahman (sebelumnya Kajari Jaktim), dan Kajari Jaktim dijabat oleh Yudi Kristiana (sebelumnya Kajari Salatiga dan pernah bertugas di KPK)," terangnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Gratifikasi
Pihak Kejaksaan mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan KPK guna mengusut kasus ini. Hal itu juga dapat diartikan sebagai wujud sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta menambahkan penanganan perkara terkait OTT KPK, Jumat (26/6) lalu, merupakan pelimpahan dari Polda. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sifatnya administratif terkait penanganan perkara, semua pengendalian ada di Kejaksaan Tinggi.
Berdasarkan pemeriksaan jajaran Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan dikatakan tidak benar ada keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pelimpahan penanganan perkara tersebut.(OL-5)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved