Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia melepas jabatan tiga oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6).
"Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW (Agus Winoto), YSP (Yuniar Sari Pamungkas) dan YH (Yadi Herdianto) dari jabatan strukturalnya di Kejati DKI Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa. Saat ini, lanjut Jan, ketiganya diproses oleh Kejati DKI.
"Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini," imbuhnya.
Jan mengungkapkan, saat ini Kejati DKI Jakarta sedang melaksanakan proyek percontohan program Reformasi Birokrasi. Itu juga dilakukan dengan rotasi terhadap seluruh pejabat di Kejati DKI.
"Saat ini Aspidum dijabat oleh Roberthus Tacoy (sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta), Asintel dijabat oleh Teuku Rahman (sebelumnya Kajari Jaktim), dan Kajari Jaktim dijabat oleh Yudi Kristiana (sebelumnya Kajari Salatiga dan pernah bertugas di KPK)," terangnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Gratifikasi
Pihak Kejaksaan mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan KPK guna mengusut kasus ini. Hal itu juga dapat diartikan sebagai wujud sinergitas dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta menambahkan penanganan perkara terkait OTT KPK, Jumat (26/6) lalu, merupakan pelimpahan dari Polda. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sifatnya administratif terkait penanganan perkara, semua pengendalian ada di Kejaksaan Tinggi.
Berdasarkan pemeriksaan jajaran Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan dikatakan tidak benar ada keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pelimpahan penanganan perkara tersebut.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved