Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Lepas Jabatan Tiga Oknum Jaksa

M Ilham Ramadhan Avisena
03/7/2019 15:07
Kejagung Lepas Jabatan Tiga Oknum Jaksa
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan materi bertema Membangun Generasi Milenial sebagai Generasi Sadar Hukum(MI/Rommy Pujianto)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia melepas jabatan tiga oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6).

"Kejaksaan telah melepaskan jabatan struktural terhadap Jaksa AW (Agus Winoto), YSP (Yuniar Sari Pamungkas) dan YH (Yadi Herdianto) dari jabatan strukturalnya di Kejati DKI Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik JAMIntel, ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa. Saat ini, lanjut Jan, ketiganya diproses oleh Kejati DKI.

"Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan mampu secara profesional menangani permasalahan ini," imbuhnya.

Jan mengungkapkan, saat ini Kejati DKI Jakarta sedang melaksanakan proyek percontohan program Reformasi Birokrasi. Itu juga dilakukan dengan rotasi terhadap seluruh pejabat di Kejati DKI.

"Saat ini Aspidum dijabat oleh Roberthus Tacoy (sebelumnya Asintel Kejati DKI Jakarta), Asintel dijabat oleh Teuku Rahman (sebelumnya Kajari Jaktim), dan Kajari Jaktim dijabat oleh Yudi Kristiana (sebelumnya Kajari Salatiga dan pernah bertugas di KPK)," terangnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Tersangka Gratifikasi

Pihak Kejaksaan mengharapkan adanya kerja sama yang baik dengan KPK guna mengusut kasus ini. Hal itu juga dapat diartikan sebagai wujud sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta menambahkan penanganan perkara terkait OTT KPK, Jumat (26/6) lalu, merupakan pelimpahan dari Polda. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sifatnya administratif terkait penanganan perkara, semua pengendalian ada di Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan pemeriksaan jajaran Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan dikatakan tidak benar ada keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pelimpahan penanganan perkara tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya