Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah, dalam hal ini dana kelurahan untuk penguatan pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (3/7).
"Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).
Salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Masyarakat Harus Aktif Awasi Dana Desa
Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.
"Alokasi dana yang besar itu bertujuan mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," papar Tjahjo.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) berbunyi, "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat."
Adapun kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan meliputi, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.
Lalu, soal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan. Kemudian soal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.
Namun, sayangnya, Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.
"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," kata Tjahjo. (OL-2)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved