Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI I DPR RI masih belum bisa menjawab kapan RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan. Pembahasan lebih lanjut masih belum dapat dilakukan karena hingga saat ini belum ada rancangan atau draf lebih lanjut dari pihak pemerintah.
"Sampai hari ini, Komisi I belum menerima RUU data pribadi termasuk DPR juga belum menerima. Ini adalah RUU inisiatif pemerintah tentang perlindungan data pribadi," ujar anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Supiadin Aries Saputra dalam diskusi 'Forum Legislasi: Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi', di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Supiadi mengatakan DPR dan pemerintah memang telah lama mendiskusikan soal pentingnya kehadiran RUU tersebut. Khususnya, seiring perkembangan teknologi yang terus terjadi setiap waktu.
Disampaikan Supiadin, sampai hari ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi. Salah satunya kebocoran nomor telepon seluler. Banyak pihak yang menganggap kebocoran nomor telepon seluler sebagai hal wajar, padahal dapat membahayakan.
"Kalau kita bicara data-data pribadi itu tidak sesederhana itu, sekarang dengan nomor mobile phone kita, itu salah satu menjadi kunci dalam transaksi di bidang ekonomi, bank. Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka data kita bisa terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan," ujar Supiadin.
Baca juga: DPR Tunggu Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Kondisi tersebut mendasari RUU Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan. Namun, secara prosedural, kunci kelanjutannya masih ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jadi kita disini hanya sebatas apa yang kita pernah diskusikan dengan kominfo," tukasnya.
Supiadin mengatakan koordinasi untuk melindungi data pribadi masih dilakukan selama UU Perlindungan Data Pribadi belum rampung. Salah satunya untuk mencegah pencurian data dan penyebaran hoaks lewat Facebook (FB).
"Kemarin saya dan teman-teman menyampaikan bagaimana penyebaran data hoaks lewat FB, akhirnya kita minta kepada Kominfo, seluruh pengguna FB harus menggunakan nomor HP yang dilengkapi dengan NIK dan KK," ungkapnya.
Dengan begitu, negara memiliki kemajuan data-data pemilik akun FB. Diharapkan pemalsuan data dapat ditekan dan dikontrol.
"Saya kira itu antara lain perkembangan-perkembangan masalah data pribadi ini," pungkasnya.(OL-5)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved