Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Berhasil Tangkap Simpatisan FPI Tersangka Penyebar Hoaks

M. Iqbal Al Machmudi
28/6/2019 17:05
Polisi Berhasil Tangkap Simpatisan FPI Tersangka Penyebar Hoaks
Bareskrim Polri tangkap kreator dan penyebar hoaks.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SUBDIT II Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka penyebaran hoaks melalui akun media sosial. Pelaku berinisal AY, 32, ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2019 pada pukul 18.30 WIB di Jalan Kaum 2 RT 05/04 No.97 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Siang ini kita mengungkap salah satu akun, akun ini sebagai creator propaganda sekaligus buzzer. Akun tersebut lebih banyak dimainkan di medsos Instagram dan YouTube," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (28/6).

Baca juga: Dinas Dukcapil Catat 35 Ribu Pendatang Baru Masuk Ke Jakarta

AY merupakan aktor propaganda media sosial sekaligus simpatisan FPI di dunia maya dengan akun Instagram wb.official.id, officialwhitebaret, dan akun YouTube dengan channel Muslim Cyber Army (MCA).

Setiap akun Instagram milik tersangka sudah memiliki pengikut sebanyak 20.000 lebih pengikut dan telah memposting 298 konten. Sementara, akun channel YouTube MCA milikinya telah ditonton oleh 4 juta penonton.

"Pelaku juga memiliki kemampuan, selain memviralkan, dia juga punya kemampuan desain grafis. Dirinya mampu mengedit foto dan video serta membuat narasi. Dan sebagian besar adalah hoaks, kejadian memang ada, tapi narasi yang disebar tidak sesuai dengan kejadian," ujar Dedi Prasetyo.

Informasi atau berita hoaks tersebut tersebar berupa video, gambar, dan kalimat yang dibuat dan diedit oleh tersangka seorang diri.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, mengatakan konten yang diciptakan tersangka bertujuan menghina Pemerintah diantarnya ialah para menteri, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri dan lainnya.

Sementara itu, motivasi dari tersangka ialah untuk menyampaikan rasa yang tidak puas terhadap pemerintah saat ini.

"Selain rasa tidak puas, motivasi ia juga karena Pemerintah dan aparat dianggap telah mengkriminalisasi ulama-ulama. Padahal tidak ada seperti itu," kata Rickynaldo.

Dari penangkapan 25 Juni lalu, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa beberapa alat elektronik, dan satu senjata tajam (sajam).

"Adapun barang bukti yang diamankan ialah 1 unit laptop merek Aspire berwarna hitam untuk membuat kreasi, SIM card, KTP, satu buah HP merek Xiaomi Redmi A4 dengan warna putih emas," tandasnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan perlengkapan laskar ormas dan syal penutup mulut bertuliskan white baret. Kesehariannya tersangka AY merupakan tukang sablon baik dari baju dan stiker.

"Pelaku juga menerima pesanan untuk menerima sablon. Baju dan stiker Hampir sebagian besar kreasinya ini digunakan untuk kebutuhan di medsos, dan digunakan oleh kelompoknya, itu merupakan kreasi tersangka," jelasnya.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan ITC Kota Depok Kebakaran

Tersangka AY dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya