Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil monitoring Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait pergerakan 30 terduga teroris yang masuk ke Jakarta, Rabu (26/6). Informasi ini untuk mengantisipasi adanya penyerangan yang dilakukan oleh terduga teroris.
"30 teroris itu masih dimonitor Densus 88 dengan satgas radikalisme, berdasarkan mapping baik dari JAD, maupun sifatnya simpatisan, seperti kejadian di Solo," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Para terduga teroris yang masuk ke Jakarta diduga akan menyusup ke massa yang tengah berunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi massa ini berkaitan dengan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.
Hingga saat ini, lanjut Dedi, belum mendeteksi adanya penyusupan tersebut. Namun, Polri tak mau lengah
"Info saya tanyakan belum ditemukan (penyusup). Namun, dalam hal ini Polri tidak underestimate," ujar dia.
Baca juga: Densus 88 tangkap Terduga Teroris di Palangkaraya
Dedi menyampaikan pihaknya saat ini sedang menyelidiki jaringan dari 30 terduga teroris tersebut.
"Jadi yang bergerak itu dari JAD Jabarkah atau JAD Lampung sudah kita monitor. Sampai hari ini belum teridentifikasi. Kalau ada nanti langsung ditangkap di tempat," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan ada 30 teroris yang masuk ke Jakarta menjelang sidang putusan sengketa pilpres. Moeldoko memastikan pemerintah sudah melakukan aksi preventif dengan mengikuti pergerakan puluhan terduga teroris itu.
"Sudah diikuti (kelompok terorisme), yang penting sudah diikuti," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/6).(medcom.id/OL-5)
(KPU) berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk menentukan rumah sakit milik pemerintah mana yang bakal digunakan untuk tes kesehatan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
Deklarasi dukungan akan dilakukan pada Minggu (7/4) di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (7/4).
Sebanyak 20 penyelam yang menamakan diri Divers Relawan Jokowi (DRJ) dari komunitas Masyarakat Maritim Indonesia membentangkan
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Putusan MK yang memisahkan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan berkontribusi pada peningkatan kualitas eksekutif dan legislatif.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved