Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BNN : Puluhan Narkoba Jenis Baru Belum ada di Permenkes

Ferdian Ananda Majni
26/6/2019 21:33
BNN : Puluhan Narkoba Jenis Baru Belum ada di Permenkes
Kepala BNN Heru Winarko(Antara/Galih Pradipta)

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan pihaknya menemukan sejumlah narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. Bahkan puluhan jenis barang haram itu belum diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

"Saat ini muncul jenis-jenis narkotika baru yang disebut psychoactive substances (NPS)," kata Heru di The Opus Grand Ballroom, The Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, puluhan narkoba jenis baru telah terdeteksi. Akan tetapi hanya lima jenis narkoba yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

"Dimana baru 5 jenis diatur dalam peraturan menteri kesehatan, sedangkan yang puluhan jenis lainnya belum diatur," sebutnya.

Heru tak memungkiri, apabila penyalahgunaan marak dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur. Menghadapi kondisi ancaman tersebut, tentunya pemerintah tidak tinggal diam.

Baca juga : BNN Kerja Sama dengan Kominfo Cegah Upaya Penyalahgunaan Narkoba

"Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang disingkat P4GN 2018-2019," terangnya.

Oleh karena itu, diamanatkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menjalankan rencana aksi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perang nyata melawan narkotika.

"Antara lain dengan sosialisasi bahaya narkotika terhadap pegawai ASN, anggota TNI, Polri, dan membuat regulasi tentang P4GN di kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah, pelaksaan tes urine pada pegawai ASN, serta pembentukan relawan anti narkoba," paparnya.

Dia menambahkan, salah satu upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika, hal itu diperlukan dukungan dan pelatihan sepenuhnya dari semua kementerian lembaga.

"Langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya menang melawan narkotika ini yakni dengan strategi tindakan preventif yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, kemudian melalui penegakan hukum yang tegas sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba jera," tegasnya.

Pada 2018, BNN mencatat, angka penyalahgunaan narkoba di kalangan milenial di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 2,29 juta orang.

"Penyalahgunaan dan perdagangan narkotika juga meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan juga meningkat," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya