Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUTIF dinilai memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR, DPR, dan DPD.
Karena itu, perlu ada mekanisme check and balances di lembaga tinggi negara.
“Kalau check and balances, saya setuju. Bila memiliki kewenangan yang tidak berimbang, tentu tak akan balance. Antara pemerintah, DPR, dan DPD bagaimana mau balance kalau hak dan kewenangan tidak balance,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Diskusi Empat Pilar bertema Mekanisme check and balances lembaga negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam hal penyusunan kabinet, misalnya, kata dia, Indonesia menganut sistem presidensial. Jadi, terlihat jelas pemerintah atau presiden jauh lebih berkuasa. “Saya lebih setuju apabila check and balances kita terapkan sehingga bisa tercipta kewenangan dan kekuasaan yang berimbang,” ucap Nono.
Menurutnya, check and balances akan terwujud bila terjadi pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jadi, check and balances itu justru ada di dalam kekuasaan itu sendiri. Misalnya, di institusi kehakiman tidak hanya ada MA, tapi juga ada MK dan KY yang harus memiliki kekuasaan berimbang,” tukasnya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menilai kewenang-an MPR saat ini lemah bila dibandingkan dengan kewenangan pemerintah. “Kalau menurut saya, DPR dan MPR ini posisinya sangat lemah kalau dibandingkan dengan posisi pemerintah,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Kelemahan posisi MPR, lanjutnya, salah satunya tampak dari aspek anggaran. Posisi pemerintah sangat penting dalam menentukan anggaran, termasuk anggaran untuk MPR yang terdiri atas unsur DPR dan DPD. “Kita melihat lemahnya posisi MPR (DPR dan DPD) dari sisi anggaran karena yang menentukan anggaran ialah pemerintah,” jelasnya.
Karena itu, Saleh mengatakan MPR tengah melakukan autokritik terhadap apa yang dialami, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Jadi, banyak yang dilakukan karena kebetulan saya termasuk kelompok pengkajian MPR. Termasuk bagaimana penguatan lembaga-lembaga yang ada di MPR, khusunya DPD, yang sudah sering didiskusikan agar fungsi dan kekuasaannya dikuatkan,” paparnya.
Cegah tirani
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ide dasar check and balances itu untuk mencegah jangan sampai satu organ menjadi tiran bagi organ yang lain.
Mengapa mesti ada balancing, karena menurut dia, semua orang punya kecenderungan untuk berkuasa secara mutlak. “Kecenderungan itu harus dikerangkakan dalam hukum, dijinakkan dengan hukum, dengan cara sebagian kewenangan ditaruh di sini dan sebagian lain ditaruh di sana.”
Dalam kerangka itu, imbuhnya, kalau kita bicara check and balances, berarti bagaimana mengatur relasi kewenangan yang tumpang-tindih. “Sebagian kewenangan yang ada di sana dan di sini, saling cek, dan tidak bisa tidak, dan dengan cara itu demokrasi bisa dikembangkan, akuntabilitas bisa dikembangkan, transparansi bisa dikembangkan.”
Bila dicermati, sejak 2002 konstitusi RI diamendemen atau dalam kurun 17 tahun, MPR tidak pernah menggunakan kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya, DPD pun memiliki kewenang-an ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pajak daerah, dan sumber daya alam daerah. Namun, keputusan akhir dalam rapat paripurna tidak melibatkan DPD. “Ini yang jadi masalah selama ini,” cetusnya. (P-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved