Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
EKSEKUTIF dinilai memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR, DPR, dan DPD.
Karena itu, perlu ada mekanisme check and balances di lembaga tinggi negara.
“Kalau check and balances, saya setuju. Bila memiliki kewenangan yang tidak berimbang, tentu tak akan balance. Antara pemerintah, DPR, dan DPD bagaimana mau balance kalau hak dan kewenangan tidak balance,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Diskusi Empat Pilar bertema Mekanisme check and balances lembaga negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam hal penyusunan kabinet, misalnya, kata dia, Indonesia menganut sistem presidensial. Jadi, terlihat jelas pemerintah atau presiden jauh lebih berkuasa. “Saya lebih setuju apabila check and balances kita terapkan sehingga bisa tercipta kewenangan dan kekuasaan yang berimbang,” ucap Nono.
Menurutnya, check and balances akan terwujud bila terjadi pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jadi, check and balances itu justru ada di dalam kekuasaan itu sendiri. Misalnya, di institusi kehakiman tidak hanya ada MA, tapi juga ada MK dan KY yang harus memiliki kekuasaan berimbang,” tukasnya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menilai kewenang-an MPR saat ini lemah bila dibandingkan dengan kewenangan pemerintah. “Kalau menurut saya, DPR dan MPR ini posisinya sangat lemah kalau dibandingkan dengan posisi pemerintah,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Kelemahan posisi MPR, lanjutnya, salah satunya tampak dari aspek anggaran. Posisi pemerintah sangat penting dalam menentukan anggaran, termasuk anggaran untuk MPR yang terdiri atas unsur DPR dan DPD. “Kita melihat lemahnya posisi MPR (DPR dan DPD) dari sisi anggaran karena yang menentukan anggaran ialah pemerintah,” jelasnya.
Karena itu, Saleh mengatakan MPR tengah melakukan autokritik terhadap apa yang dialami, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan.
“Jadi, banyak yang dilakukan karena kebetulan saya termasuk kelompok pengkajian MPR. Termasuk bagaimana penguatan lembaga-lembaga yang ada di MPR, khusunya DPD, yang sudah sering didiskusikan agar fungsi dan kekuasaannya dikuatkan,” paparnya.
Cegah tirani
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai ide dasar check and balances itu untuk mencegah jangan sampai satu organ menjadi tiran bagi organ yang lain.
Mengapa mesti ada balancing, karena menurut dia, semua orang punya kecenderungan untuk berkuasa secara mutlak. “Kecenderungan itu harus dikerangkakan dalam hukum, dijinakkan dengan hukum, dengan cara sebagian kewenangan ditaruh di sini dan sebagian lain ditaruh di sana.”
Dalam kerangka itu, imbuhnya, kalau kita bicara check and balances, berarti bagaimana mengatur relasi kewenangan yang tumpang-tindih. “Sebagian kewenangan yang ada di sana dan di sini, saling cek, dan tidak bisa tidak, dan dengan cara itu demokrasi bisa dikembangkan, akuntabilitas bisa dikembangkan, transparansi bisa dikembangkan.”
Bila dicermati, sejak 2002 konstitusi RI diamendemen atau dalam kurun 17 tahun, MPR tidak pernah menggunakan kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya, DPD pun memiliki kewenang-an ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pajak daerah, dan sumber daya alam daerah. Namun, keputusan akhir dalam rapat paripurna tidak melibatkan DPD. “Ini yang jadi masalah selama ini,” cetusnya. (P-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved