Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKRETARIAT jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI melangsungkan rapat dengan sejumlah sekjen dari sejumlah kementerian guna membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi prioritas di akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menuturkan bahwa perte-muan tersebut sebagai upaya jemput bola berkenaan dengan beberapa RUU yang berpotensi dapat segera dirampungkan pada masa jabatan dewan periode sekarang.
"Kami dari setjen dan badan keahlian melakukan jemput bola terhadap penyelesaian RUU untuk sisa masa persi-dangan, atau tepatnya masa jabatan dewan sekarang ini yang tersisa sekitar tiga bulan lagi," ujar Indra di Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, kemarin.
Ada enam RUU yang disimpulkan berpotensi dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota dewan usai. Keenam RUU tersebut ialah RUU tentang Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif, RUU KUHP, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU Pemasyarakatan.
Ia mengatakan bahwa enam RUU yang terpilih untuk diprioritaskan tersebut meliputi sembilan kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Per-industrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkung-an Hidup dan Kehutanan.
Lebih lanjut, Indra menuturkan pihaknya menggelar rapat tersebut guna mengevaluasi dan mengelaborasi sejumlah hambatan yang ada pada level teknis dengan sembilan kementerian tersebut. Setelah itu, tambah dia, pihaknya akan meneruskan ke sejumlah badan atau kelompok kerja dewan.
"Di level teknis, di level sekjen, deputi, dirjen, hal-hal apa yang masih kurang pas. Masalah apa saja yang masih perlu klarifikasi sehingga kalau ada substansi dari RUU tersebut yang memang perlu dijembatani ke komisi, panitia kerja (panja), panitia khusus (pansus), badan keahlian dewan akan menyampaikan," terangnya. (Uca/P-3)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved