Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sekjen DPR Dorong Perampungan RUU Prioritas

Media Indonesia
19/6/2019 09:20
Sekjen DPR Dorong Perampungan RUU Prioritas
Sekjen DPR RI Indra Iskandar.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEKRETARIAT jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI melangsungkan rapat dengan sejumlah sekjen dari sejumlah kementerian guna membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi prioritas di akhir masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menuturkan bahwa perte-muan tersebut sebagai upaya jemput bola berkenaan dengan beberapa RUU yang berpotensi dapat segera dirampungkan pada masa jabatan dewan periode sekarang.

"Kami dari setjen dan badan keahlian melakukan jemput bola terhadap penyelesaian RUU untuk sisa masa persi-dangan, atau tepatnya masa jabatan dewan sekarang ini yang tersisa sekitar tiga bulan lagi," ujar Indra di Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, kemarin.

Ada enam RUU yang disimpulkan berpotensi dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota dewan usai. Keenam RUU tersebut ialah RUU tentang Perkoperasian, RUU Ekonomi Kreatif, RUU KUHP, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU Pemasyarakatan.

Ia mengatakan bahwa enam RUU yang terpilih untuk diprioritaskan tersebut meliputi sembilan kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Per-industrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkung-an Hidup dan Kehutanan.

Lebih lanjut, Indra menuturkan pihaknya menggelar rapat tersebut guna mengevaluasi dan mengelaborasi sejumlah hambatan yang ada pada level teknis dengan sembilan kementerian tersebut. Setelah itu, tambah dia, pihaknya akan meneruskan ke sejumlah badan atau kelompok kerja dewan.

"Di level teknis, di level sekjen, deputi, dirjen, hal-hal apa yang masih kurang pas. Masalah apa saja yang masih perlu klarifikasi sehingga kalau ada substansi dari RUU tersebut yang memang perlu dijembatani ke komisi, panitia kerja (panja), panitia khusus (pansus), badan keahlian dewan akan menyampaikan," terangnya. (Uca/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya