Ada Persoalan Moral pada Aparat LP

M Ilham Ramadhan Avisena
19/6/2019 07:15
Ada Persoalan Moral pada Aparat LP
Terpidana Kasus Korupsi KTP elektronik Setya Novanto tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5).(ANTARA FOTO/Novrian Arbi )

BERULANGNYA kasus narapidana yang pelesiran di luar lembaga pemasyarakatan merupakan cermin lemahnya pengawasan secara fisik maupun moral para aparat penjaga LP.

"Ini kelemahan yang meregenerasi turun-temurun sehingga dalam konteks ini yang 'dibina' di LP justru para petugas LP dari atas sampai bawah," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut dikatakannya terkait menanggapi perlu tidaknya penempatan narapidana kasus korupsi ke LP Nusakambangan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, sebaiknya narapidana korupsi tidak perlu dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saya mengatakan di Nusakambangan itu memang LP yang high risk dengan pengamanan supermaksimum. Napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang memerlukan supermaksimum," kata Yasonna.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, di mana pun narapidana ditempatkan, tidak akan mengubah apa pun selama persoalan moral itu masih terjadi. "Karena itu, yang lebih penting memperketat pengawasan termasuk perbaikan mental dan moral petugas," tukasnya.

Menyoal dengan penahanan sementara Setya Novanto ke rutan Gunung Sindur, Fickar mengingatkan agar Ditjen Pas berhati-hati. "Harus diwaspadai juga, penahanan di Gunung Sindur Bogor, yang justru lebih dekat ke Jakarta. Jangan lengah, uang bisa memungkinkan segalanya," ujarnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian KPK dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di LP dengan kategori pengamanan maksimum. "Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana, khusus dalam tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Kepala LP Sukamiskin yang disuap napi kasus korupsi di sana," ungkapnya.

Hukuman tambahan

Terkait dengan ideal atau tidaknya pemberian masa hukuman tambahan bagi Setya Novanto atas pelesirannya. Fickar menyatakan, hal itu harus melalui proses peradilan terlebih dulu. Namun, saat ini pihak berwenang bisa memberlakukan sanksi yang bersifat administratif. "Menghapus hak remisi atau menghapus hak lain dari napi, termasuk memasukkannya ke sel khusus," ujar Fickar.

Ia menyatakan, modus yang digunakan Setnov sebenarnya sering dilakukan narapidana lainnya. Menggunakan dalih berobat dan pergi ke rumah sakit serta memanfaatkan celah untuk pelesiran. "Sangat mungkin 'kesempatan untuk keluar LP' bagi narapidana menjadi komoditi dan ini sudah terbukti dalam kasus LP Sukamiskin," tuturnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar jajaran Ditjen Pas yang berada di bawah naungan Kemenkum dan HAM mau untuk menerima lobi yang dilakukan tahanan, dari jajaran bawah hingga ke tingkat atas. Selain itu, Ditjen Pas harus menggunakan sistem pengelolaan yang terbuka. Itu ditujukan agar masyarakat dapat mengontrol siapa saja tahanan yang diberikan remisi, asimilasi, dan pembebasan. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya