Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Bambang Widjojanto Salah Kaprah soal Keputusan MA Terkait BUMN

Mediaindonesia.com
17/6/2019 09:33
Bambang Widjojanto Salah Kaprah soal Keputusan MA Terkait BUMN
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto(Antara )

JURU bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir menilai kuasa hukum paslon 02,  Bambang Widjojanto salah kaprah terhadap keputusan Mahkamah Agung terkait BUMN.

Inas menanggapi hal itu setelah melihat video penjelasan Bambang Widjojanto bahwa salah satu alasan paslon 02 menggugat kedudukan KH Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai pejabat di dua perbankan. Hal itu dianggap melanggar ketentuan UU No 07/2017 tentang Pemilu.

Dalam video itu Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA itu telah menetapkan anak perusahaan BUMN ialah BUMN juga. Sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir mengatakan Bambang salah kaprah memahami keputusan MA itu.  Menurut Inas keputusan MA No. 21/2017 halaman 41 tersebut tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.

Bunyi keputusan MA tersebut adalah "Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN."

baca juga: 02 tidak Paham Dana Kampanye

Inas menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN. "Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9% dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," tutur Inas di Jakarta  Senin (17/6).

"Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian  juga PT Bank BNI Syariah," lanjut Inas yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya ialah BUMN. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya