Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOORDINATOR Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ditandai plesiran napi korupsi Setya Novanto.
"Sebaiknya MenkumHAM mengevaluasi kinerja dari Dirjen PAS bahkan dorongan utamanya lebih baik Bu Sri Puguh mengundurkan diri. Selain itu, MenkumHAM pun dirasa perlu dievaluasi kinerjanya oleh Presiden. Pengelolaan lapas ini menjadi salah satu tolak ukur komitmen pemberantasan korupsi pemerintah," tuturnya melalui pesan singkat, Minggu (16/6).
Selain itu, Kemenkumham dirasa perlu mengevaluasi pola rotasi dalam pos-pos strategi di internalnya.
"Misal, untuk Dirjen PAS atau Kalapas, baiknya indikator yang diberikan benar-benar serius untuk diterapkan. Jangan sampai justru figur-figur tidak berintegritas yang malah terpilih menduduki jabatan tersebut," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW: Ada Persoalan Serius dalam Pengelolaan dan Pengawasan Lapas
Hal tersebut, kata Kurnia, juga berkaitan dengan pengawasan kepada narapidana kasus korupsi. Menurutnya, temuan napi korupsi yang plesiran sudah terjadi berulang kali.
"Kejadian ini semakin menegaskan bahwa rekomendasi perbaikan yang ditawarkan KPK pada beberapa waktu lalu seakan hanya diabaikan oleh KemenkumHAM, utamanya Ditjen PAS," tukas Kurnia.
Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan Menkumham beserta wakilnya sempat melakukan inspeksi dan menginstruksikan agar tidak ada perlakuan khusus bagi napi dari elite.
"Tapi dari waktu ke waktu, permasalahan ini selalu terulang. Publik pun bisa memergoki napi jalan-jalan, dan bahkan pergi ke luar kota, padahal yang bersangkutan masih menjalani masa tahanan di penjara," imbuh Siti.
"Masalah perlakuan khusus tidak lepas dari soal uang. Kesan sejauh ini menunjukkan bahwa siapa yang punya uang banyak dan mau bayar, maka ia akan diberlakukan VIP," sambungnya.
Adanya 'permainan' yang dilakukan oleh internal Kemenkumham, dalam hal ini ialah petugas LP, menjadi faktor sulitnya penegakkan hukum di Indonesia untuk berjalan dengan semestinya.
"Realitas ini menunjukkan bahwa menegakkan hukum di Indonesia memang tidak mudah. Hukum runcing ke bawah atau wong cilik saja, tapi tumpul ke atas," tandasnya. (OL-2)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved