Pelaku Utama tidak Bisa Jadi JC

Golda Eksa
14/6/2019 08:25
Pelaku Utama tidak Bisa Jadi JC
Dua terdakwa hakim nonaktif PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (dua kiri) dan Irwan (kanan) bersama terdakwa perantara dan penyuap dua hakim(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan dua terdakwa perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya ialah hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan panitera PN Jaktim Muhammad Ramadan.

"Berdasarkan fakta persidangan, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Taufik Ibnu Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Jaksa mengatakan ketentuan mengenai pemberian JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dalam surat itu disebutkan status JC diberikan kepada terdakwa yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. "Kedua terdakwa dianggap tak memenuhi kriteria itu," ucap Taufik.

Suap dalam perkara itu diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P Silitonga.

Suap itu bermula saat Arif Fitriawan selaku kuasa hukum Martin menemui terdakwa Ramadan. Arif menyebut Ramadan punya hubungan baik dengan dua hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan yang menangani kasus kliennya. Ramadan ketika itu sudah bertugas di PN Jaktim.

Jumlah uang suap disepakati Muhammad Ramadan sebesar Rp150 juta ditambah S$47 ribu atau setara Rp500 juta. Suap diberikan untuk memenangi perkara perdata yang sedang menimpa Martin di PN Jaksel dengan nomor 262/Pdt.G/2018 PN Jaksel.

Perkara itu merupakan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.

Dalam perkara itu, dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, sementara itu, Ramadan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih ringan

Direktur PT APMR, Martin P Silitonga, selaku penyuap, dituntut lima tahun penjara. Ia dianggap terbukti menyuap dua hakim dan seorang panitera. Martin pun diwajibkan membayar denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Kuasaa hukum Martin, Arif Fitriawan, sebagai perantara suap dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya