Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Sedikitnya 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada saksi sekitar 20 orang sudah kita minta dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," kata Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Dia menambahkan, sejauh ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka. Terlebih dua alat bukti sudah dimiliki penyidik untuk penetapan tersangka tersebut.
"Ada keterangan saksi dan keterangan tersangka lainnya juga ada yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya ada dan ada bentuk seperti rekaman juga ada," paparnya.
Menurutnya, Sofyan Jacob diduga terlibat dalam pemufakatan upaya makar. Dia juga dilaporkan turut menyebarkan berita hoaks saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto pada 17 April 2019 lalu.
Baca juga: Sofyan Jacob akan Diperiksa Pekan Depan
"Misalnya (pidato) ada pemerintah yang melakukan kegiatan curang, kemudian ada untuk penyataan 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," terangnya.
Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6) pekan depan. Sebelumnya, dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.
Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.
Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.
Kasus itu disebut Argo merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.
Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Argo mengatakan pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved