Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalami Kasus Makar Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi

Ferdian Ananda Majni
13/6/2019 11:34
Dalami Kasus Makar Sofyan Jacob, Polisi Periksa 20 Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono(MI/Susanto)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Sedikitnya 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ada saksi sekitar 20 orang sudah kita minta dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," kata Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dia menambahkan, sejauh ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka. Terlebih dua alat bukti sudah dimiliki penyidik untuk penetapan tersangka tersebut.

"Ada keterangan saksi dan keterangan tersangka lainnya juga ada yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya ada dan ada bentuk seperti rekaman juga ada," paparnya.

Menurutnya, Sofyan Jacob diduga terlibat dalam pemufakatan upaya makar. Dia juga dilaporkan turut menyebarkan berita hoaks saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto pada 17 April 2019 lalu.

Baca juga: Sofyan Jacob akan Diperiksa Pekan Depan

"Misalnya (pidato) ada pemerintah yang melakukan kegiatan curang, kemudian ada untuk penyataan 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," terangnya.

Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6) pekan depan. Sebelumnya, dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.

Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.

Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.

Kasus itu disebut Argo merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.

Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Argo mengatakan pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya