Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendata persentase kehadiran aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama kerja usai masa libur Lebaran pada Senin (10/6).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mudzakir mengatakan dari data yang dihimpun hingga Senin (10/6) sore dari aplikasi http://sidina.menpan.go.id, jumlah ASN yang masuk kerja pada hari pertama mencapai 96%.
"Sampai pukul 16.00 WIB, yang sudah melapor itu 326 instansi, persentasenya 96,1 persen atau jumlah pegawainya 1.371.442," kata Mudzakir, Senin (10/6).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, JK Terima Laporan Kehadiran ASN
Mudzakir menuturkan ASN yang terdata hadir melalui aplikasi memamg masih jauh dari jumlah keseluruhan sekitar 4 juta orang. Namun, kata ia, hal tersebut belum termasuk dengan guru sekolah yang memang tidak masuk pada hari ini. Sehingga, guru tidak masuk dalam rekapitulasi data pada hari ini.
"Data ini masih terus berubah, karena masih masuk dari berbagai daerah. Guru tidak masuk, karena sekolah memang masih libur," jelasnya.
Selain itu, mengenai jumlah instansi pemerintahan pusat dan daerah yang belum mencapai 100%, Mudzakir mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa instansi untuk melaporkan jumlah ASN yang hadir.
Ia mengatakan seharusnya jumlah instansi pemerintahan pusat dan daerah yang melapor berjumlah 543. Namun, ia mengatakan beberapa instansi butuh waktu lebih lama, lantaran menempuh proses yang berjenjang.
"Satuan kerjanya banyak sampai ke daerah, tapi akun masukan absensi ini cuma 1. Akhirnya, perlu makan waktu karena prosesnya ini berjenjang. Tapi, mereka janji malam bakal selesai kirim," kata Mudzakir.
Lebih lanjut, Mudzakir menuturkan juga terdapat kebingungan pada beberapa instansi dengan mengirimkan data melalui surel dan fax, sehingga data yang diterima bukan masuk ke aplikasi dan tidak tercatat dalam rekapitulasi. Namun, pihaknya meminta instansi tersebut kembali memasukkan data kehadiran melalui aplikasi yang disediakan.
Seperti diketahui, laporan kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id. tertuang dalam surat imbauan Menteri PANRB Syafruddin no. B/26/M.SM.00.01/2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Media Indonesia dari Kemenpan RB, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini lantaran melanggar kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Jika melanggar pasal tersebut, sanksi dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat harus dihadapi para ASN di lingkungan kerja Kemenpan RB.
Sanksi ringan melalui teguran tertulis atau lisan. Lalu, sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved