Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Waketum Gerindra Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus

Siti Yona Hukmana
03/6/2019 12:44
Waketum Gerindra Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Lieus
Lieus Sungkharisma(ANTARA/Reno Esnir)

WAKIL Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhanan penahanan Lieus Sungkharisma. Tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks) itu mengajukan diri menjadi tahanan kota.

"Kami ajukan penangguhan penahanan untuk Pak Lieus, penjaminnya Pak Sufmi Dasco. Bisa jadi dikabulkan, karena penjaminnya," kata Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam Marantopo, Senin (3/6).

Hari ini, Senin (3/6), Hendarsam mengatakan Dasco tengah menjenguk Lieus di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit-Tahti) Polda Metro Jaya.

Usai menjenguk, Dasco dan tim kuasa hukum Lieus akan menyerahkan surat permohonan penangguhanan tahanan kepada penyidik.

Selain Lieus, Hendarsam mengaku juga akan mengajukan penangguhan penahanan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya.

Baca juga: Fadli Zon Menengok Eggi Sudjana dan Lieus di Polda Metro Jaya

Mustofa adalah tersangka ujaran kebencian dan SARA yang ditahan di Bareskrim Polri.

"Setelah ini kita ke Bareskrim Mabes Polri mengajukan penangguhan untuk Pak Mustofa," tuturnya.

Selain itu, kata dia, penangguhan penahanan bakal diajukan pula terhadap 58 orang yang ditangkap saat kerusuhan demonstrasi penolakan hasil Pemilu pada 21-22 Mei 2019. Total 58 orang ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat usai kerusuhan.

"Polda Metro Jaya 34 orang (ditahan), Polres Jakbar 24 orang (ditahan)," bebernya.

Juru Kampanye Nasional BPN Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/5) malam. Kemudian ditangkap pada Senin (20/5) pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Kini Lieus masih diperiksa peyidik.

Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya