Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Zein Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Rifaldi Putra Irianto
30/5/2019 11:14
Kivlan Zein Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.(Antara )

PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Status Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (30/5).

Ia menjelaskan, setelah Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A.

"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak," jelasnya.

Penyidik menangkap Kivlan pada Rabu (29/5) dan langsung dilakukan pemeriksaan mulai pukul 16.00 WIB. Ia menyebutkan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

" Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya), tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," sebutnya.

baca juga: Jelang Idul Fitri Hooq Beri Akses Gratis

Sebelumnya, Mabes Polri telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya