Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Bawaslu Tolak Laporan BPN

*/Ant/P-4
28/5/2019 08:40
Bawaslu Tolak Laporan BPN
Ketua Bawaslu, Abhan (kiri), memimpin sidang putusan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI yang diajukan Tim Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa. "Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membaca putusan Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, laporan kepada Bawaslu bernomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU RI itu memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Pasalnya, kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam laporan tersebut pelapor tidak menyertakan saksi dalam gugatannya. "Laporan tersebut dinilai telah melewati tenggat sesuai Perbawaslu No 8/2018 yaitu 7 hari. Pelaporan disampaikan 9 hari setelah temuan," katanya.

Dalam menanggapi putusan itu, Sekjen Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa sebagai pelapor menilai sikap Bawaslu RI yang terlalu prosedural. Dian menilai tenggat yang diberikan Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggar-an administrasi, seharusnya masih memenuhi pada saat laporannya diajukan.

"Mereka menghitungnya melalui hari kalender, sedangkan saya menghitungnya hari kerja, semestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural," ujarnya.

Dian menyampaikan kebe-ratannya apabila laporannya dinilai terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi sebelumnya apakah laporannya dapat diterima atau tidak oleh staf KPU.

"Kami sudah mengecek apakah laporan kami diterima dan ternyata masih bisa diterima," katanya. (*/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya