Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait dengan kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI yang diajukan Tim Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa. "Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membaca putusan Bawaslu di Jakarta, kemarin.
Disebutkan, laporan kepada Bawaslu bernomor registrasi 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU RI itu memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Pasalnya, kata Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam laporan tersebut pelapor tidak menyertakan saksi dalam gugatannya. "Laporan tersebut dinilai telah melewati tenggat sesuai Perbawaslu No 8/2018 yaitu 7 hari. Pelaporan disampaikan 9 hari setelah temuan," katanya.
Dalam menanggapi putusan itu, Sekjen Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa sebagai pelapor menilai sikap Bawaslu RI yang terlalu prosedural. Dian menilai tenggat yang diberikan Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggar-an administrasi, seharusnya masih memenuhi pada saat laporannya diajukan.
"Mereka menghitungnya melalui hari kalender, sedangkan saya menghitungnya hari kerja, semestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural," ujarnya.
Dian menyampaikan kebe-ratannya apabila laporannya dinilai terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi sebelumnya apakah laporannya dapat diterima atau tidak oleh staf KPU.
"Kami sudah mengecek apakah laporan kami diterima dan ternyata masih bisa diterima," katanya. (*/Ant/P-4)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved