Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MANTAN Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Century di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepada dirinya sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya. "Anu aja, mengecek yang lama, ada perubahan keterangan atau tidak, itu saja," ujarnya di gedung KPK, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Periksa Muliaman D Hadad Terkait Kasus Century
Ketika disinggung soal nama-nama yang muncul dalam persidangan Budi Mulya, Muliaman menbantahnya. "Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebel itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu aja, dicek aja lagi," tukasnya.
Muliaman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai pejabat di Bank Indonesia (BI). "Dibutuhkan keterangannya dalam kasus Century. Kapasitas yang bersangkutan berkaitan dengan jabatan di BI sebelumnya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5).
Sejauh ini, pihak KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan pengembangan kasus Bank Century. Penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Selain itu penyidik KPK juga telah meminta keteraangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi sudah divonis 15 tahun penjara dan disebut melakukan korupsi bersama-sama, di antaranya dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (OL-6)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved