Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Century di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepada dirinya sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya. "Anu aja, mengecek yang lama, ada perubahan keterangan atau tidak, itu saja," ujarnya di gedung KPK, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Periksa Muliaman D Hadad Terkait Kasus Century
Ketika disinggung soal nama-nama yang muncul dalam persidangan Budi Mulya, Muliaman menbantahnya. "Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebel itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu aja, dicek aja lagi," tukasnya.
Muliaman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai pejabat di Bank Indonesia (BI). "Dibutuhkan keterangannya dalam kasus Century. Kapasitas yang bersangkutan berkaitan dengan jabatan di BI sebelumnya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5).
Sejauh ini, pihak KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan pengembangan kasus Bank Century. Penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Selain itu penyidik KPK juga telah meminta keteraangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi sudah divonis 15 tahun penjara dan disebut melakukan korupsi bersama-sama, di antaranya dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (OL-6)
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sudah diperingati oleh Sekretaris Daerah serta pejabat lain untuk memenangkan perusahaan keluarganya sebagai vendor daerah.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya
penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi ujian serius bagi objektivitas KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved