Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Century di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepada dirinya sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya. "Anu aja, mengecek yang lama, ada perubahan keterangan atau tidak, itu saja," ujarnya di gedung KPK, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Periksa Muliaman D Hadad Terkait Kasus Century
Ketika disinggung soal nama-nama yang muncul dalam persidangan Budi Mulya, Muliaman menbantahnya. "Tidak, yang lama-lama saja pertanyaannya, banyak, kan tebel itu. Ya pemeriksaan yang lama dulu aja, dicek aja lagi," tukasnya.
Muliaman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai pejabat di Bank Indonesia (BI). "Dibutuhkan keterangannya dalam kasus Century. Kapasitas yang bersangkutan berkaitan dengan jabatan di BI sebelumnya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5).
Sejauh ini, pihak KPK telah memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan pengembangan kasus Bank Century. Penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Selain itu penyidik KPK juga telah meminta keteraangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi sudah divonis 15 tahun penjara dan disebut melakukan korupsi bersama-sama, di antaranya dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (OL-6)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved