Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan posisi pihaknya pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pada Jumat (14/6).
"Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak pemberi keterangan. Sesuai undangan dan yang diperlukan MK," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/5).
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan keterangan yang akan diberikan Bawaslu dalam persidangan PHPU nanti ialah seperti bagaimana proses pengawasan dalam pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu.
"Mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," ucap Ratna.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN yang Kembali Memperkarakan Situng
Kemudian ia menuturkan,saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan dalam menghadapi PHPU.
Ratna mengatakan, Bawaslu sedang mengumpulkan semua jajaranya dari kabupaten/kota untuk melakukan bimtek (bimbingan teknis) bagaimana menyusun keterangan pada persidangan di MK nanti.
"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," pungkas Ratna. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved