Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan posisi pihaknya pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pada Jumat (14/6).
"Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak pemberi keterangan. Sesuai undangan dan yang diperlukan MK," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/5).
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan keterangan yang akan diberikan Bawaslu dalam persidangan PHPU nanti ialah seperti bagaimana proses pengawasan dalam pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu.
"Mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," ucap Ratna.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN yang Kembali Memperkarakan Situng
Kemudian ia menuturkan,saat ini, pihaknya sedang melakukan persiapan dalam menghadapi PHPU.
Ratna mengatakan, Bawaslu sedang mengumpulkan semua jajaranya dari kabupaten/kota untuk melakukan bimtek (bimbingan teknis) bagaimana menyusun keterangan pada persidangan di MK nanti.
"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," pungkas Ratna. (OL-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved