Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permadi Minta Polisi Mementingkan Kesehatannya Saat Pemeriksaan

M Iqbal Al Machmudi
27/5/2019 13:00
Permadi Minta Polisi Mementingkan Kesehatannya Saat Pemeriksaan
Politikus Partai Gerindra Permadi (tengah) ditemani kuasa hukumnya seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.(MI/RAMDANI)

POLITISI Partai Gerindra Permadi hadir ke Polda Metro Jaya (PMJ). Saat datang, ia ditemani tim kuasa hukumnya. Mereka membantu Permadi berjalan.

Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan kondisi dan usia kliennya tersebut.

Hal tersebut karena pemeriksaan terhadap kliennya pada minggu lalu, berlangsung secara maraton atau secara terus menerus dari pagi hingga malam pukul 23.30 WIB.

"Kami minta penyidik dalam memeriksa beliau supaya mempertimbangkan juga kondisi dan usia. Usia sudah 80 tahun ini. Kami minta supaya penyidik bijak dan arif dalam menyidik perkara ini," kata Hendarsam di PMJ, Senin (2/5).

Namun, terkait pemeriksaan, Hendarsam menuturkan akan tetap profesional meski kondisi kliennya kurang baik.

"Tetap prinsipnya kami kooperatif tapi jangan sampai merugikan kedua belah pihak lah. Tidak dianggap menghalangi penyidikan polisi jangan merugikan klien kami dalam menghadapi kesehatannya saat ini," tegas Hendarsam.

Baca juga: Permadi akan Kembali Diperiksa Senin Pekan Depan

Permadi dilaporkan tiga orang terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan video di media sosial yang menunjukkan Permadi tengah berada di forum diskusi.

Dari video tersebut, Permadi diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan dugaan makar.

Adapun laporan tersebut dibuat tiga orang berbeda. Laporan pertama dibuat seorang pengacara bernama Fajri Safi'i pada Kamis (9/5) lalu.  

Kemudian laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma dan laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor. Kedua laporan tersebut dibuat pada hari yang sama. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya